Logo Halal Baru Sulit Dipahami

KARAWANG, RAKA – Perubahan label halal yang sudah ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang KH Tadjuddin Noer menganggap logo halal yang dibuat Kementerian Agama ini terasa sulit dipahami oleh masyarakat bawah. Sehingga tidak heran terjadi pro kontra di kalangan masyarakat. “Apalagi logo halal yang baru ini tulisan kaligrafinya kurang jelas,” imbuhnya saat ditanya Radar Karawang, Selasa (15/3).
Meski begitu, kata Tadjuddin, lambat laun masyarakat akan memahami atau menerima logo yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Dia tidak mengetahui secara jelas apakah MUI Pusat ini dilibatkan atau tidak dalam perubahan logo halal tersebut. “Yang jelas MUI ini kurang srek dengan logo halal terbaru ini. Kita di daerah ikut pusat saja,” ujarnya.
Kemudian Tadjuddin menyebut pemindahan penetapan regulasi sertifikasi halal dari MUI ke Kemenag ini sudah lama, atau sekitar tahun 2018 awal diwacanakan. Maka sekarang secara otomatis logo halalnya pun dari Kemenag. “Kita dari daerah tetap ikut bagaimana keputusan MUI pusat saja,” pungkasnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia. “Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.
“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. “Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.
Aqil Irham menambahkan bahwa label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham. (mra/psn)