Gaduh Bansos Disunat
-Dinsos Dalami Dugaan Penerima Bantuan Dipungut Rp10 Ribu
KARAWANG, RAKA – Bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus seutuhnya diberikan alias tidak dibenarkan untuk dipotong sepeser pun oleh aparat desa maupun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tirtajaya Kosasih menyebut, pekerja sosial maupun aparat desa tidak diperbolehkan untuk memotong sedikit pun dari bantuan sosial yang sudah menjadi hak masyarakat.
“Tidak boleh ada pungutan apa-apa, itu sudah dari dulu bukan sekarang saja,” katanya saat ditanya Radar Karawang, Senin (1/5).
Lebih lanjut Kosasih mengatakan, kalaupun pihak keluarga penerima manfaat bantuan yang memberikan uang kepada aparat maupun PSM yang menyalurkan bantuan itu sudah biasa.
“Kalau ada potongan itu enggak benar, masa potongan beda-beda (nominalnya). Itu mah biasa KPM suka ngasih ke RT,” ujarnya.
Sebelumnya informasi yang dihimpun Radar Karawang, bahwa ada dugaan potongan bantuan sosial sebesar Rp10 ribu yang dilakukan oleh oknum aparat desa, dan pekerja sosial masyarakat di wilayah Tirtajaya.
Kasie Kesejahteraan Sosial Masyarakat Kecamatan Tirtajaya Ali mengaku belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut soal dugaan pemotongan bansos di wilayah kerjanya, lantaran masih dalam kondisi baru sembuh dari sakit.
“Belum tau keadaan di bawah dengan alasan baru mendingan dari sakit. Yang lebih tau TKSK nya nanti,” katanya melalui pesan singkat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang Asep Ahmad Saepuloh belum dapat diminati keterangan lebih jauh. Ia mengaku saat ini dugaan pemotongan bansos di wilayah Tirtajaya tengah dikonfirmasi lebih lanjut oleh Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
“Lagi dikonfirmasi sama kabid Dayasos,” imbuhnya. (mra)