Anggaran PJU Rp15,4 Miliar
DPRD: Tidak Sesuai Kebutuhan Riil
KARAWANG, RAKA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang kembali disorot. Setelah menganggarkan Rp 6 miliar untuk air mancur bundaran Karawang Barat, kali disorot mengenai anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp15,4 miliar.
Besarnya anggaran PJU ini, menjadi perdebatan saat penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di DPRD. Indriyani anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta melakukan perhitungan dan evaluasi ulang terhadap anggaran di beberapa OPD yang dianggapnya belum masuk skala prioritas. Salah satunya mengenai pengajuan anggaran PJU. “Saya minta nanti TAPD melakukan perhitungan dan evaluasi ulang terhadap anggaran dibeberapa OPD yang saya anggap masih belum masuk skala prioritas,” kata Indri, kepada Radar Karawang, Senin (21/10).
Menurutnya, anggaran PJU yang diajukan Dinas PRKP Karawang sebesar Rp15,4 miliar itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. “Saya rasa anggaran ini terlalu besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan ril di lapangan,” ucapnya.
Indri mengaku kecewa dengan kinerja bidang PJU. Soalnya, banyak PJU rusak yang belum diperbaiki. “Coba anda cek, dengan anggaran yang besar juga, kita merasakan kekecewaan dengan kinerja bidang PJU. Banyak jalanan masih gelap, banyak PJU yang tidak dilakukan perbaikan, padahal sudah sering viral di medsos, saya cek pemerintah desa juga sudah sering mengajukan surat untuk dilakukan perbaikan, tapi sampai hari ini PJU-PJU mati itu masih saja belum diperbaiki,” papar Indri.
Indri menuturkan, jalan sepanjang Badami sampai Pangkalan sudah hampir dua tahun dan tak terhitung berapa titik PJU yang mati. Sudah sering dilaporkan, jawaban klisenya adalah PJU-PJU tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tapi apakah tidak ada cara lain untuk perbaikinya,” tuturnya.
Padahal lanjutnya, banyak anggaran mubajir dari padannya PJU tersebut. PJU tersebut merupakan PJU dengan sistem abodemen sebesar 8 jam nyala setiap hari. “Dipakai atau tidak, nyala atau tidak nyala kita harus bayar ke PLN, berapa kita kehilangan anggaran yang sia-sia dari padamnya PJU sistem abdemen ini. Terakhir terkait program rencana Penyususunan Rencana Induk Penerangan Jalan Umum (RIPJU) sebesar Rp400 juta , TAPD harus mencoret anggaran ini dan alokasikan ketempat lain saja,” pungkasnya. Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas PRKP Karawang Ramon Wibawa Laksana, belum bisa memberikan persoalan ini.(nce)