KARAWANG, RAKA – Ancaman aksi unjuk rasa dari sejumlah pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) nampaknya sudah diantisipasi oleh Pemda Kararawang, salah satunya dengan mengubah jadwal pelantikan secara diam-diam. Awalnya pelantikan akan dilaksanakan siang tapi diubah menjadi pagi. Pengubahan jadwal ini terbilang sukses, pelantikan mulus tanpa ada yang berunjuk rasa.
Sehari sebelum pelantikan, massa dari empat desa yakni Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya, Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur dan Desa Cengkong Kecamatan Purwasari, berunjuk rasa di depan Pemda Karawang. Rencananya, aksi akan dilanjutkan pada saat pelantikan Jumat (14/11). Mereka tahunya, jadwal pelantikan siang hari setelah Jumatan, namun ternyata jadwal pelantikan diubah ke pagi. “Sebenarnya kita sudah mobilisasi massa sebagai aksi lanjutan. Tujuannya untuk mempertanyakan langsung kepada Bupati Karawang dan memboikot aktif hasil pilkades sesat, namun secara tiba-tiba kami kaget mendengar jadwal pelantikan sudah digelar sejak pagi lebih maju dari yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” aku kuasa hukum empat desa, Dadi Mulyadi, Jumat (14/11).
Menurut Dadi, jam 10 pagi massa dari daerah sudah kumpul. Tapi, dia pulangkan kembali karena pelantikan sudah selesai. “Sementra massa kami berkumpul baru jam 10 pagi yang dari daerah-daerah. Sehingga saya mengambil sikap untuk memberikan arahan kepada seluruh massa aksi untuk kembali ke daerahnya masing-masing, artinya rencana aksi dibatalkan,” ujarnya.
Meski demikian, Dadi menilai, pelantikan kades ini dinilai cacat hukum. “Bupati Karawang seperti melempar bola panas dalam penyelesaian konflik sengketa pilkades,” katanya.
Menurut Dadi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan solusi penyelesaian konflik sengketa pilkades karena kompetensinya hanya mendelegitimasi surat keputusan bupati saja. Sementara pokok perkaramya adalah sengketa pilkades berbeda dengan MK yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa pilkada, pilpres, pemilu. “Jadi jika misalkan penggugat menang di dalam PTUN, tapi bupati tidak menjalankan putusan tersebut maka keputusan TUN tidak berarti apa-apa, sudah banyak contoh Desa Bengle dan Situdam,” katanya.
Lanjut Dadi, keputusan bupati mengenai tahapan pilkades dinilai cacat hukum karena berlawanan dengan asas keberlakuan hukum dimana keputusan tersebut mengacu kepada Perbup 75 tahun 2017 yakni perbup yang lama, sementara pilkades 2018 payung hukumnya adalah perbup 57 tahun 2018. “Bupati jangan asal jeplak bahwa ada oknum LSM yang merasa kuat dengan mengerahkan massa. Saya tantang bupati untuk menunjuk hidung oknum LSM tersebut dan saya menantang kepada bupati untuk melakukan debat secara terbuka kontek penyelesaian sengketa pilkaDes dan keputusan bupati yang tidak runut terhadap peraturan bupati 57 tahun 2018,” paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna menyampaikan, pelantikan 68 desa tetap berjalan sesuai jadwal yaitu Jumat (14/12) siang. “Sesuai jadwal besok insya Allah akan dilaksanakan pelantikan, informasi dari temen-temen panitia dan itu sudah disampaikan kepada ibu bupati, kita sudah siapkan rapat untuk pelaksanaannya. Rencana hari Jumat siang rencananya,” pungkasnya. (apk)