
KARAWANG, RAKA– Polisi Karawang berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencuri motor di wilayah Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada Minggu (8/2).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari.
“Anggota piket fungsi Reskrim Polsek Karawang yang dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku saat berusaha melarikan sepeda motor milik korban,” jelas Ipda Cep Wildan.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial DR (22), seorang pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Kampung Rawabagi, Kecamatan Karawang Timur.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp30 juta.
Dua pelaku masing-masing berinisial MMM (22) dan MRSA (22), keduanya warga Kabupaten Karawang. Penangkapan bermula saat korban memergoki aksi pencurian tersebut dan berteriak meminta pertolongan warga.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan kedua pelaku, lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi.
Selanjutnya, polisi mengamnkan kedua tersangka beserta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Ipda Cep Wildan.(rbg/mra)



