PURWAKARTA

Gaji Anggota DPRD Rp27 M

PURWAKARTA, RAKA – Banyak orang yang penasaran berapa gaji seorang angota DPRD. Kali ini, Radar Karawang akan mengulas secara detail berapa besar gaji wakil rakyat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta untuk menggaji anggota DPRD sebesar Rp2,25 miliar tiap bulan dan sekitar Rp27 miliar tiap tahunnya. “Besaran gaji anggota DPRD diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP ini resmi diundangkan pada 2 Juni 2017,” terang Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi, kepada sejumlah awak media, Kamis (25/04).

Secara umum, lanjutnya, untuk ketua DPRD dan wakil ketua akan mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dana operasional, serta bahan bakar minyak. Sementara, untuk anggota mendapat gaji pokok, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan transportasi. “Untuk besaran gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp5,8 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,9 juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp12,6 juta, dan dana bahan bakar minyak (BBM) Rp3,4 juta,” paparnya.

Dijelaskannya, total penghasilan Ketua DPRD senilai Rp45 juta lebih setiap bulannya, serta ketua DPRD Purwakarta diberikan operasional berupa kendaraan dinas. “Itu sudah dipotong PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen, kalau masih kotor sekitar Rp49 juta lebih per bulan,” kata Suhandi.

Sementara untuk besaran gaji pokok Wakil Ketua DPRD Purwakarta sebesar Rp5,1 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp10,3 juta, tunjangan komunikasi Rp12,4 juta, dana operasional Rp6,7 juta, dan dana BBM Rp3,2 juta. Dengan begitu, total penghasilan Wakil Ketua DPRD senilai Rp37 juta lebih setiap bulannya. “Kalau belum dipotong PPh sekitar RP41 juta, yang dipotong untuk PPh hanya tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi saja,” katanya.

Sementara untuk besaran gaji pokok anggota senilai Rp4,5 juta per bulan, tunjangan perumahan di angka Rp9,3 juta, dan uang transportasi senilai Rp9,5 juta. Total penghasilan anggota DPRD senilai Rp35 juta lebih setiap bulannya. “Untuk anggota DPRD yang dipotong PPh yakni tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, dan uang transportasi sebesar 15 persen. Kalau masih kotor penghasilan anggota biasa senilai Rp41 juta lebih,” katanya.

Menurut Suhandi, besaran gaji tersebut belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas. “Memang unsur pimpinan tidak mendapat uang transportasi karena sudah memiliki kendaraan dinas. Sementara anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi, karena mereka tidak diberikan kendaraan dinas,” kata Suhandi. (ris)

Related Articles

Back to top button