HEADLINE
Trending

Gaji Guru Honorer Dipangkas

Kepala SMP Negeri Kelimpungan Sesuaikan Aturan Baru

radarkarawang.id – Kebijakan baru Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengurangi alokasi honor menjadi 20 persen dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini membuat gaji guru honorer dipangkas.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, alokasi dana BOSP untuk pembayaran honorarium guru honorer dibatasi maksimal sebesar 20 persen untuk satuan pendidikan negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Karawang terpaksa harus menurunkan honor guru, petugas tata usaha dan caraka.

Baca Juga : Juru Parkir Dianggap Premanisme

Koordinator TU SMPN 4 Kotabaru Agus mengatakan, saat ini alokasi honor guru honorer dibatasi maksimal 20 persen. Hal tersebut membuat pimpinan sekolah dilema, karena harus menyesuiakan dengan kebijakan yang ada. Dijelasakannya, di SMPN 4 Kotabaru terdapat 23 guru dan petugas TU serta caraka yang biasa digaji dengan anggaran dana BOS karena masih non ASN. Maka dengan kebijakan yang baru ini mau tidak mau pimpinan sekolah harus mengurangi honor mereka.

“Kami tidak mungkin memecat mereka tapi hanya saja mereka honornya diturunkan karena menyesuiakan dengan kebijakan pemerintah. Honor guru biasanya Rp60 ribu per jam namun sekarang menjadi Rp45 ribu per jam,” ujarnya.

Diungkapkannya juga, dengan adanya penurunan honor tersebut, guru, petugas TU dan caraka di SMPN 4 Kotabaru sempat mengeluh dan tidak menerima, tapi setelah diberikan pemahaman mereka akhirnya bisa menerima.

Tonton Juga : JUARA 1 CABOR PENCAK SILAT

“Ya, kata mereka seharus makin ke sini honor guru semakin naik, bukan sebaliknya malah turun. Kami pun berhadap kepada pemerintah bahwa gajih honor ke depan semakin besar bukan malah turun seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Cikampek Toib membenarkan, bahwa alokasi dana BOS untuk honorium honor guru, caraka dan petugas bagian TU hanya 20 persen, sedangkan sebelumnya 50 persen. Toip meneruskan, bahwa jumlah caraka, guru serta petugas bagian TU di SMPN 1 Cikampek ada sebanyak 13 orang. Dengan adanya kebijakan yang baru pihak sekolah pun harus menyesuaikan, namun tidak akan memberhentikan para honorer.

“Tapi insya Allah di sekolah kami tidak ada penurunan gajih untuk mereka. Untuk guru honor gajinya per jam masih di hitung Rp50 ribu per jam ngajar, sedangkan untuk bagian TU dan caraka meraka digaji sekitar Rp1,1 juta per bulan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Musa Surya Atmaja mengatakan, sebelumnya alokasi belanja kepegawaian dari anggaran dana BOS sebesar 50 persen. Namun, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, alokasi dana BOSP untuk belanja kepegawai dibatasi maksimal sebesar 20 persen.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang berkewajiban untuk nyampaikan kepada sekola-sekolah. Kami telah membuat surat tembusan ke sekolah-sekolah Negeri bahwa BOS untuk belanja kepegawai dibatasi maksimal sebesar 20 persen,” paparnya.

Disampaikannya juga, kebijakan yang baru ini masih menjadi polemik, karena kebijakan tersebut harus dimulai dari anggaran tahun 2025, sedangkan saat ini sudah memasuki pertengahan tahun.

“Seharusnya kebijakan ini dibuat di akhir tahun 2024 agar kami bisa menyesuaikan. Jadi kalau sekarang bulan Januari sampai Mei sudah terlaksana, tidak mungkin uang yang telah diberikan kepada guru dipinta lagi. Maka kami akan melakukan koordinasi dengan inspektorat dan Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah untuk mencari solusinya,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button