HEADLINE

Gaji ke-13 Segera Cair, 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

PURWAKARTA,RAKA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya segera dibayarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Pembayaran THR untuk PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta akan dilakukan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. “Alhamdulilah, Pemkab Purwakarta hari ini menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Dipastikan THR dan gaji ke-13 PNS di Purwakarta segera dibayarkan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat,” kata penjabat Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, Rabu (20/4).
Selain dipastikan Perkada selesai, Norman memastikan tidak ada kendala terkait anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di Purwakarta. “Insya Allah soal anggaran nggak ada masalah, yang pasti semuanya kita ikut arahan pemerintah pusat,” ucap Norman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (Pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. (gan)

Related Articles

Back to top button