Uncategorized

Ganti Kades Jangan Ganti Perangkat Desa

Sekretaris PPDI Aan Karyanto

LEMAHABANG, RAKA- Pengangkatan atau pemberhentian jabatan perangkat desa nampaknya masih menjadi soal. Bagaimana tidak, terdapat beberapa aturan yang bersinggungan dengan hal itu. Padahal, perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sudah diatur dalam Permendagri maupun Perbup.

Sebelumnya, Forum PPDI Karawang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD) langsung Ketua Komisi 1 DPRD. Dalam catatan DPMD, dari 177 desa yang selenggarakan pilkades serentak 2021, sekitar 66 inkamben yang masih menjabat, adapun sisanya merupakan kades-kades baru. Selain mendesak menjalankan surat sekda mengenai status dan syarat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, PPDI juga menuntut respon cepat pemkab saat terjadi gugatan hukum yang di layangkan perangkat desa.

Jauh-jauh hari Sekretaris PPDI Aan Karyanto berpendapat, PPDI bersepakat membawa usulan penguatan jabatan perangkat desa. Khususnya untuk kades baru, jangan seenaknya bongkar pasang perangkat desa tanpa alasan dan sebab yang pasti. Apalagi kewenangannya itu di anggap melanggar regulasi. Menurutnya, kalau memang perangkat desa lama mampu dan mumpuni dalam mengoperasikan siskuedes, APBDes, RPJMDes, dan keadministrasian lainnya, kenapa tidak diberdayakan. Dan menurutnya, tidak seharusnya kades baru lakukan perombakan secara sepihak terhadap perangkat desa yang jelas-jelas melanggar regulasi dan lebih mementingkan golongannya.

Lebih lanjut, ia pun sangat ingin menyikapi kekhawatiran tentang banyaknya perjokian di Kabupaten Karawang yang di lakukan oleh oknum kepala desa, khususnya kepala desa yang akan dilantik. “Saya pun ingin menyikapi tentang perjokian ini, bagaimana kedepannya kalau hal ini terus terjadi,” ucapnya.

Sementara menurut Plt Camat Lemahabang Arta, Permendagri dan Perbup mengatur secara khusus mengenai pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa berdasarkan pertimbangan syarat dan ketentuan perundangan-undangan. Menurutnya, kades terpilih memang harus mengikuti aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya. Mereka tidak boleh diganti, karena tidak ada klausul diganti, melainkan di berhentikan dan di angkat sesuai syarat.

Misalnya, batas usia pegawai desa adalah 42 tahun-60 tahun masa kerja, artinya layak tiga priode kepemimpinan kades, namun justri kelayakan itulah yang harus jadi pertimbangan, apakah di teruskan atau di berhentikan. “Gak boleh di ganti, karena aturannya perangkat desa itu kalau gak diberhentikan ya diangkat,” katanya.

Arta menambahkan, diberhentikan atau tidak itu adalah kewenangan kades, hanya perihal pengangkatan harus menyesuaikan dengan UU yang ada, baik batasan usia minimal dan latar belakang pendidikannya, begitupun yang diberhentikan, ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau berhalangan tetap sebagai pegawai desa. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button