Ganti Rugi Kebocoran Minyak Belum Tuntas

MELAUT : Nelayan Karawang tengah menaiki perahu untuk mencari ikan.
CILAMAYA KULON, RAKA – Pendistribusian ganti rugi akibat kebocoran oil spill beberapa bulan terakhir untuk para nelayan di Pesisir Utara Karawang terganjal masalah pendataan. Diketahui, double bahkan triple data untuk satu penerima menjadi penyebabnya.
Salah seorang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pendistribusian ganti rugi bagi nelayan ini terganjal oleh pihak yang dinilai tak becus mengurusi masalah data.
Tak heran jika di lapangan terjadi double, bahkan triple data atau nama para penerima. Dan hal itu sempat terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon. “Pendistribusian ini dibagi 3 kelompok. Misalnya kelompok A, B dan C. Kelompok A dan B sudah didata dan menerima ganti rugi. Ketika pendataan kelompok C, seharusnya kelompok A dan B ini jangan minta didata lagi, selesaikan dulu pendistribusian di kelompok C. Ini mah, kelompok A dan B ini minta di data lagi, ya double lah datanya,” terangnya, kepada Radar Karawang, Minggu (10/1) kemarin.
Padahal, mereka yang memprosee data ini bisa saja memberi pemahaman kepada nelayan atau mereka yang menjadi korban terdampak, agar proses pendistribusian bisa segera di selesaikan.
Artinya, selesaikan terlebih dahulu masing-masing kelompok penerima yang dibagi menjadi tiga termin ini, jangan sampai ada tumpang tindih data.
“Nelayan atau penerima manfaat ini kan banyak, bukan seratus atau dua ratus, tapi ribuan. Wajar dong pihak pengganti rugi membagi dengan 3 termin. Selesaikan satu-satu dulu, dari A, B dan C. Jangan sampai, kelompok A dan B yang sudah menerima, didata lagi saat pendistribusian untuk kelompok C. Makanya jadi double,” ujarnya.
Adapun dalam hal ini, ia meminta agar pihak lain jangan memperkeruh keadaan, apalagi mau menjadi pahlawan kesiangan yang mengatasnamakan nelayan.
Ikuti saja alur dan prosesnya, agar nelayan bisa secepatnya menerima ganti rugi, itu pun kalau memang niatnya benar-benar mau bantu nelayan. “Nelayan lagi kolep karena gak bisa melaut, ada aja yang memperkeruh. Padahal kalau niat bantu nelayan, yu kita bareng-bareng sama nelayan. Beri mereka pemahaman dan ajak untuk mengikuti prosesnya secara dingin,” ajaknya.
Salahsatu nelayan Pasir Putih Soleh (53) mengaku sudah pernah menerima ganti rugi sebasar Rp1,8 juta. Namun ia tetap berharap dengan ganti rugi yang selanjutnya, itu pun jika ada dan memang tersedia. “Sudah pernah nerima sih, tapi kalau masih ada, ya terima aja. Kalau gak ada, ya saya serahin aja ke anak-anak muda bagaimana baiknya. Yang penting, semua nelayan bisa merasakan manfaatnya selama mereka gak bisa melaut,” pungkasnya. (rok)