Karawang
Trending

Garis Kemiskinan Karawang Alami Kenaikan

KARAWANG, RAKA- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang merilis Profil Kemiskinan Kabupaten Karawang Tahun 2025. Berdasarkan hasil survei terbaru, persentase dan jumlah penduduk miskin di Karawang tercatat mengalami penurunan. Namun demikian, garis kemiskinan menunjukkan tren kenaikan secara konsisten sejak 2015 hingga 2025.

‎‎Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Karawang Mina Nur Aini, M.M., mengatakan, bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025.

Jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 169.803 jiwa, menurun dari 187.770 jiwa pada tahun 2024.
‎‎“Persentase penduduk miskin di Kabupaten Karawang pada periode Maret 2024 hingga Maret 2025 mengalami penurunan sebesar 0,78 persen. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 sebanyak 169,80 ribu orang, berkurang 17,97 ribu orang dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 187,77 ribu orang,”katanya, Senin (12/1).

‎‎Mina menjelaskan, secara umum tingkat kemiskinan di Kabupaten Karawang dalam kurun waktu Maret 2015 hingga Maret 2025 menunjukkan tren menurun, baik dari sisi jumlah maupun persentase penduduk miskin.

‎‎Namun, ia mencatat adanya peningkatan kemiskinan pada periode Maret 2020 hingga Maret 2021 yang dipicu oleh dampak pandemi Covid-19. Setelah periode tersebut, tingkat kemiskinan kembali mengalami penurunan secara bertahap mulai Maret 2022 hingga Maret 2025.

‎Selain jumlah penduduk miskin, BPS Kabupaten Karawang juga melakukan penghitungan Garis Kemiskinan (GK). Garis kemiskinan merupakan batas minimal pengeluaran per kapita per bulan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan non makanan.

‎‎“Garis kemiskinan digunakan sebagai batas untuk menentukan apakah seseorang termasuk kategori miskin atau tidak. Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan,”paparnya.‎

‎Berdasarkan hasil survei, sambungnya, selama periode Maret 2024 hingga Maret 2025, garis kemiskinan di Kabupaten Karawang mengalami kenaikan sebesar 3,44 persen. Nilainya meningkat dari Rp597.345 per kapita per bulan pada Maret 2024 menjadi Rp617.901 per kapita per bulan pada Maret 2025.

‎Indeks Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan.
‎‎Lebih lanjut, Mina menegaskan bahwa persoalan kemiskinan tidak hanya diukur dari jumlah dan persentase penduduk miskin semata, tetapi juga dari tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan.

‎‎“Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah seberapa dalam penduduk miskin berada di bawah garis kemiskinan dan seberapa parah ketimpangan pengeluaran di antara mereka,” terangnya.

‎‎Diteruskannya juga, indikator yang digunakan untuk mengukur hal tersebut adalah Indeks Kedalaman Kemiskinan atau Poverty Gap Index (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan atau Poverty Severity Index (P2).

‎‎”Pada periode Maret 2024 hingga Maret 2025, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) mengalami penurunan sebesar 0,06 menjadi 1,12. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan,”paparnya.

‎‎Sementara itu, kata Mina, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) justru mengalami peningkatan sebesar 0,01 menjadi 0,01. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin cenderung mengalami pelebaran.

‎‎”BPS berharap data dan indikator kemiskinan tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna menekan angka kemiskinan di Kabupaten Karawang,”tutupnya.(zal)

Related Articles

Back to top button