Gas Melon Tidak Tepat Sasaran

Anne Ratna Mustika
PURWAKARTA, RAKA – Pengawasan pendistribusian gas elpiji 3 kilogram harus diperketat. Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. “Gas LPG 3 kilogram itu khusus warga kategori kurang mampu. Jika ada warga di luar itu yang masih menggunakan, laporkan ke kami,” ujar Anne, dalam pertemuan untuk kordinasi dan penataan pendistribusian gas elpiji di Aula Yudistira, Pemkab Purwakarta, Senin (21/10).
Anne menjelaskan, jumlah warga miskin di wilayahnya sekitar Rp75 ribu kepala keluarga (KK). Jika merujuk pada kuota gas elpiji 3 kilogram yang mencapai 650 ribu tabung per bulan, seharusnya itu mencukupi untuk kebutuhan gas warga kurang mampu. “Kalau melihat data, asumsinya kan harusnya cukup. Tapi kenapa selama ini sering terdengar ada warga miskin tak kebagian gas bersubsidi,” katanya.
Ia menduga pendistribusian gas melon kerap salah sasaran. Sehingga, tak jarang masyarakat miskin tidak bisa menikmati barang subsidi tersebut. Menurutnya, selama pengawasannya tidak tegas, persoalan ini tak kunjung selesai. “Manurut saya, masalahnya satu. Selama ini, agen dan pangkalan tak memiliki data warga miskin. Sehingga, gas bersubsidi ini bisa seenaknya dijual secara terbuka,” ujarnya.
Ia mengaku akan menindak tegas oknum pangkalan, agen dan pengecer yang selama ini melakukan praktik nakal. Misalnya, masih menjual gas subsidi kepada bukan peruntukannya. “Praktik nakal itu, misalnya seperti tidak mendistribusikan gas kepada yang berhak dan malah mengalokasikan kepada yang lain. Maka, agen dan pengecer seperti ini izinnya akan kami cabut,” ujarnya.
Itu alasannya, kenapa hari ini pemkab mengumpulkan ratusan pemilik pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang ada di wilayah ini. Tujuannya, tak lain untuk mengadakan kesepakatan. Kedepan, jika pangkalan menjual gas tersebut ke oknum pedagang atau pengusaha, maka izin usahanya akan dicabut. “Kalaupun ada, warga harus membeli dengan harga mahal. Yakni hingga Rp25 ribu pertabung. Padahal, jika merujuk pada HET, harga gas melon itu hanya Rp16 ribu. Makanya, kami bersama pertamina dan Hiswana akan melakukan evaluasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan kasus praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut di salah satu perusahaan cat berlokasi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, beberapa waktu lalu. Gas melon itu digunakan untuk memanaskan moulding yang mampet. “Kita tegas, kalau ada pangkalan atau agen menjual gas bersubsidi di luar daftaran penerima, izinnya akan kita cabut,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Martius.
Menurutnya, gas elpiji berukuran 3 kilogram diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah atau kurang mampu. Artinya pendistribusian juga harus tepat sasaran tidak bisa dijual sembarang, apalagi dijual ke perusahaan tentu itu tidak boleh. “Pengawasan gas elpiji berukuran 3 kilogram tentu melibatkan semua elemen masyarakat, terutama lurah atau kepala desa harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap distribusi gas tersebut, jangan sampai tidak tepat sasaran,” pungkasnya. (gan)