HEADLINEKarawang

Pelantikan Bupati Akhir Februari

SEMASA KAMPANYE: Cellica Nurrachadiana bersama para pendukungnya.

KARAWANG, RAKA – Pelantikan bupati dan wakil bupati Karawang terpilih yang seharusnya dilakukan besok, 17 Februari 2021, diputuskan diundur. Itu terungkap dari hasil rapat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, pukul 16.15 WIB, Senin (15/2).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pelantikan bupati yang habis masa jabatan tanggal 17 Februari 2021, akan dilantik pada tahap satu yaitu di akhir bulan Februari 2021. Untuk mengisi kekosongan jabatan, gubernur akan menunjuk sekda sebagai pelaksana harian bupati. “Diperkirakan (pelantikan) tanggal 26 Februari. Sekda jadi plh paling 10 hari,” ungkap Acep kepada Radar Karawang.

Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang Uus Hasanudin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sejak diusulkan beberapa waktu lalu, memang belum ada kabar jadi atau tidaknya digelar tanggal 17 Februari. Kita masih koordinasi dengan biro pemerintahan di provinsi dan nunggu kabar juga. Mungkin kita tunggu sampai besok (hari ini),” katanya.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik memaparkan, sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 261 kabupaten/kota dan sembilan provinsi telah melaksanakan pilkada serentak tahun 2020. “Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada 207 daerah yang terdiri dari 200 bupati/wali kota dan 7 gubernur habis masa jabatannya pada Februari 2021. Tiga gubernur sudah dilantik presiden, tersisa empat masih menunggu arahan presiden,” katanya.

Sedangkan untuk pelantikan bupati/wali kota, kata Akmal, ada 122 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis pada 17 Februari 2021 dan sedianya dilantik pada 17 Februari 2021, harus diundur pelantikannya hingga akhir Februari 2021. “Mundurnya pelantikan tersebut karena adanya keterlambatan pengiriman kelengkapan dokumen, dan masih menunggu proses penyelesaian sengketa yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15-17 Februari 2021,” ungkapnya.

Bagi daerah yang memiliki kekosongan kepala daerah karena masa jabatannya habis dan belum dilakukan pelantikan, maka sekretaris daerah (sekda) dapat menggantikannya. “Sekda hanya melakukan kegiatan rutin dan tidak diperkenankan untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis,” katanya. (nce)

Related Articles

Back to top button