HEADLINE

Gelap Mata Gegara Pinjol dan Kripto

DEPOK, RAKA – Universitas Indonesia tengah menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, salah satu mahasiswanya di Fakultas Sastra Rusia, Muhammad Naufal Zidan, dibunuh oleh kakak tingkatnya atau seniornya sendiri, Altafasalya Ardnika Basya.
Motif pembunuhan yang dilakukan mahasiswa Altafasalya Ardnika Basya (AAB), terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (MNZ), belakangan terkuak satu per satu. Melalui penyelidikan, pelaku tega melakukan aksi tersebut bukan hanya karena terdesak keuangan.
Diketahui, AAB adalah mahasiswa UI Fakultas Sastra Rusia sekaligus senior MNZ. Pelaku terbiasa datang ke indekos korban yang beralamat di Jalan Palakali RT 07/05 Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Pada Rabu (2/8), korban MNZ tewas dengan mengalami luka tusuk sebanyak sepuluh kali di bagian dada.
Pelaku AAB diketahui mengalami beberapa masalah keuangan. Mulai dari terjerat pinjaman online alias pinjol sebesar Rp15 juta, kerugian investasi kripto Rp80 juta dan tunggakan uang sewa kos.
Pelaku gelap mata menghabisi demi mengambil harta benda milik korban. Ketika penangkapan, polisi masih menemukan beberapa barang milik korban MNZ yang dibawa pelaku. Barang tersebut adalah laptop Macbook, dompet, serta ponsel iPhone. Pelaku juga sempat ingin menguras tabungan korban, sayangnya pelaku tidak mengetahui pin ATM sehingga usaha ini gagal setelah melakukan percobaan sebanyak tiga kali.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menyampaikan bahwa pelaku sekali waktu pernah pinjam uang sebesar Rp200 ribu kepada korban. “Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan,” jelasnya.
Polisi juga menjelaskan bahwa AAB mengaku iri terhadap prestasi dan kesuksesan yang dicapai korban MNZ. MNZ menjadi mahasiswa UI melalui jalur SNMPTN, di mana mahasiswa yang masuk melalui jalur ini dianggap memiliki prestasi akademik sangat baik. Selain itu, pelaku mengetahui MNZ memiliki barang bermerek dengan harga mahal.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis di indekos. Orang tua korban ikhlas melepas kepergian Zidan selama-lamanya. Namun, meminta pelaku AAB dihukum sepadan dengan aksi yang dilakukannya.
Nirwan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis. “Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” ujarnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, dalam waktu 3 jam.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati. (jpc)

Related Articles

Back to top button