HEADLINE
Trending

Gembel Transaksi Sabu di Jalan Kapten Halim

Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

PURWAKARTA, RAKA – Dua pemuda berinisial SW alias Gembel (27) warga Kecamatan Pondoksalam dan FP alias Ahu (29) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, diamankan polisi atas pengedaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, keduanya diamankan pada Senin (2/12) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kapten Halim, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta terdapat oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu. 

“Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SW alias Gembel,” jelas Yudi, Sabtu (7/12).

Saat digeledah, Yudi mengatakan, Gembel kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam beberapa bungkus plastik klip bening, yang tersembunyi di dalam saku celana kanan miliknya.

Gembel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Ahu. Dengan informasi itu, polisi langsung melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap Ahu, yang saat itu menyembunyikan dua bungkus sabu di dalam sebuah box plastik merah. 

Baca Juga : SMPN 1 Klari Juara Lomba Paskibraka

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 11.56 gram. Kedua tersangka ini mengaku kalau barang tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial J yang kini sudah kita masukan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Selain mengamankan paket sabu siap edar, Yudi mengungkapkan personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna merah dengan nomor polisi DK 3391 LP,  satu unit handphone merek oppo warna hijau dan satu unit handphone merek vivo warna biru.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” Pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button