HEADLINE
Trending

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

Tertibkan Praktik Pernikahan Tidak Tercatat

KARAWANG, RAKA – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabaru terus melaksanakan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS-PN). Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum, melindungi keluarga, serta menertibkan praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Kepala KUA Kecamatan Kotabaru H. Ruhiyat, menjelaskan, bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 6 Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan di KUA.

“Pernikahan itu tidak hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak, serta untuk menjamin keberlangsungan keluarga,” katanya kepada Radar Karawang, Rabu (3/9).

Ia menjabarkan, terdapat empat fokus utama dalam permasalahan pernikahan yang tidak tercatat. Pertama, pasangan yang menikah secara agama namun tidak tercatat resmi. Kedua, pasangan yang hidup tidak bersama. Ketiga, pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan akad nikah. Dan keempat, generasi muda yang skeptis terhadap pernikahan.

Menurutnya, pencatatan nikah sangat penting untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi serta status hukum keluarga menjadi jelas.

“Melalui GAS PN ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahwa pencatatan nikah bukan hanya kewajiban kepada negara, tetapi juga berkaitan dengan harkat dan martabat keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ruhiyat juga menjelaskan berbagai solusi pencatatan pernikahan tergantung pada kondisi masing-masing pasangan.

“Jika pasangan menikah secara siri saat masih lajang dan kini telah cukup umur (minimal 19 tahun), maka bisa dilakukan pencatatan seperti pernikahan biasa. Namun, jika sudah memiliki anak dari pernikahan siri, maka harus melalui proses isbat nikah di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi pasangan yang pernah menikah siri dan berstatus duda atau janda cerai hidup, maka proses perceraian harus diselesaikan terlebih dahulu di Pengadilan Agama. “Bagi masyarakat tidak mampu, bisa mengikuti program sidang di tempat, dimana petugas pengadilan agama akan datang langsung ke kecamatan,” pungkasnya. (zal)

Related Articles

Back to top button