Purwakarta

DPT Pilkades tak Bisa Diubah

Pelaksanaan Tunggu Surat Kemendari

PURWAKARTA, RAKA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 mendatang tidak dapat diubah lagi. Dia menjelaskan, DPT tidak dapat diubah berdasarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penundaan Pilkades. Dalam surat tersebut, tercantum tidak boleh mengubah tahapan, sementara DPT itu masuk pada ranah tahapan. “DPT tidak dapat diubah meski Pilkades ditunda,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Selasa (5/10).
Jika ada penambahan jelasnya, berarti mengubah DPT. Sementara berdasarkan surat Permendagri tidak diperkenankan mengubah tahapan.

Dia mengatakan, penundaan Pilkades 2021 hanya memindahkan pelaksanaan pencoblosan dari waktu semula ke tanggal yang sudah disesuaikan. “Sejauh ini pencoblosan masih mengacu pada surat sebelumnya, belum ada revisi walaupun ada kita akan mengikutinya,” imbuhnya. Sementara itu, hingga kini Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih menunggu surat revisi dari Kementerian Dalam Negri terkait waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tersebut.
“Nah kalau tidak ada surat revisi terbaru dari pusat, maka kita akan mengacu surat sebelumnya,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai meresmikan Teras Madukara di Kecamatan Plered, Selasa (5/10).

Meski begitu, kata Anne, waktu pelaksanaan Pilkades tidak terpengaruh level PPKM. Hanya saja, kebijakannya ada di Kemendagri. “Karena saat ini ada sekitar 100 kabupaten kota di Indonesia yang kondisinya sama persis seperti Purwakarta, yaitu pelaksanaan pilkadesnya dicancel,” katanya.

Sebagai upaya agar pelaksanaan Pilkades serentak dapat dilaksanakan, Pemkab Purwakarta sudah meminta izin dari Kemendagri terkait pelaksanaanya. Namun hingga kini belum ada jawaban.
“Sebelunya kami sudah berkirim surat ke kemendagri dan ditandatangani langsung oleh saya prihal izin untuk pelaksanaan Pilkades. Tapi hingga hari belum ada balasan atau jawaban. Jadi sementara, kita masih mengacu pada surat sebelumnya,” tambahnya.

Terkait penurunan level PPKM, disebutkannya, Kabupaten Purwakarta harus melakukan vaksinasi minimal dosis 1 sebanyak 70 persen. “Di Imendagri terbaru, minimal vaksinasi harus 70 persen dosis 1. Dan untuk PPKM Level 3 saat ini berlangsung dari tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button