Sanksi Tegas Biar Jera
Tawuran Pelajar Harus Dihentikan
KLARI, RAKA – Untuk memberikan efek jera kepada siswa yang melakukan tawuran, sekolah wajib menerapkan sanksi tegas berupa pemecatan. Ketua PGRI Kabupaten Karawang Nandang Mulyana mengatakan, dua SMK swasta di wilayah Kecamatan Klari melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan satu siswa mengalami luka bacok bagian kaki dan leher. “Saya sudah dapat informasinya, cuma kita masih menyelidiki sekolah mana saja yang ikut pada tawuran itu,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Selasa (15/9).
Ia menambahkan, saat terjadinya tawuran, pihaknya memandang bahwa kesalahan tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak sekolah, tentunya peran orang tua harus ikut memantau aktifitas anak saat diluar rumah. “Apalagi di masa pandemi Covid-19, kalau pun ada jam praktik, paling cuma setengah hari saja, nah di sini orang tua harus berperan juga, artinya membuka komunikasi dengan pihak sekolah,” tambahnya.
Nandang mengaku, karena sekolah di tingkat SMA dan SMK menjadi tanggung jawab provinsi, tentunya harus memberikan efek jera seperti sanksi pemecatan siswa saat melakukan aksi tawuran bahkan pencabutan izin sekolah jika terjadi aksi tawuran secara berulang. “Saya kira kalau memang sudah terjadi beberapa kali itu sangat layak, tapi harus dianalisa dulu akar dari masalah itu,” akunya.
Sementara itu Kapolsek Purwasari IPTU Marsad mengungkapkan, aksi tawuran menjadi salah satu kasus yang telah diatur disalah satu undang-undang darurat, bahkan pelaku terancam kurungan di atas lima tahun. “Berdasarkan 170 KUHP, di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, junto UU darurat nomor 12 tahun 51 tentang senjata tajam, di sana dijelaskan bahwa pelaku akan terancam kurangan di atas lima tahun,” ungkapnya.
Meskipun begitu, lanjutnya, jika pelaku di bawah umur atau masih bertatus siswa atau pelajar, maka diupayakan untuk dilakukan musyawarah atau restorasi justice, pihak kepolisian berhak memfasilitasi dengan mengundang bapas dan Dinas Sosial. Apabila pihak korban tidak berkenan untuk dimusyawarahkan, maka perkara dapat ditindak lanjut ke tingkat pengadilan. “Itu semua sudah diatur pada undang-undang yang ada, artinya meskipun di bawah umur ancaman kurungan penjaga berlaku untuk siswa, cuma sebisa mungkin dimusyawarahkan terlebih dahulu,” pungkasnya. (mal)