Uncategorized

Giliran Polisi Garap Pembuang Limbah B3

KUTAWALUYA, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap oknum pembuang limbah di dekat saluran air pembuang di Dusun Cikeris, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya. Sementara sanksi hukumnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan mengatakan itu, Jumat (16/11) kepada Radar Karawang. “Kita sudah berikan sanksi administrasi, selanjutnya kita serahkan kepada pihak berwajib untuk memberikan sanksi hukumnya,” tandas Wawan.

Menurutnya, oknum pembuang limbah B3 tersebut juga harus bertanggungjawab atas apa yang ia lakukan, karena sudah meresahkan masyarakat. Jika ia bisa membuang limbah B3 di tempat itu, maka ia juga yang harus membersihkannya. “Masa dia yang buang, kita yang bersihin,” ketusnya.

Padahal, lanjut Wawan, pihaknya seringkali mendatangi rumah yang di ketahui milik oknum tersebut di Dusun Cikeris Desa Waluya. Namun yang bersangkutan selalu tak ada di kediamannya.
Sementara menurut Sekretaris Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Karawang Damanhuri, pihaknya meminta agar pihak berwajib segera menindak lanjuti kasus pencemaran lingkungan tersebut. Karena teguran dari pihak DLHK pun sudah tak di indahkan. “Padahal DLHK sudah memberikan surat teguran dan sanksi administrasi, namun tetap saja seperti itu. Ini mah perlu tindakan tegas dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan seperti ini tak bisa dibiarkan. Selain berbahaya, dikhawatirkan kedepannya menjadi kebiasaan atau bahkan diikuti oknum-oknum yang lain. Makanya, menurut Damanhuri penting tindakan tegas diberlakukan sebagai pembelajaran. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button