KARAWANG

Gina Swara Bicara Kebijakan Publik

Hj. Gina Fadlia Swara, SE, MM
Anggota DPRD Jabar Fraksi Gerindra

Pada LK III HMI Badko Jabar

KARAWANG – Ketua Bidang Kesra Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat Gina Fadlia Swara menjadi pembicara tentang Model Kebijakan di Indonesia dan Aktor Kebijakan Publik di Advanced Training (Latihan Kader III) HMI Badko Jabar.

Gina yang juga Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar tersebut menyampaikan materi secara virtual dari kediamannya di Cilamaya, Kabupaten Karawang. Sebanyak 43 orang peserta dari HMI se-Indonesia mengikuti acara tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Gina menyampaikan kebijakan publik yang menjadi kewenangan DPRD, yaitu menjalankan fungsi legislasi dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Secara rinci ia memaparkan tahap-tahap pembuatan regulasi daerah tersebut. “DPRD membuat Perda dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang terdiri dari Anggota Legislatif. Dalam pembuatan Raperda ini dilakukan kajian-kajian yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dan eksekutif,” ujar Gina yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Jabar.

Secara umum Perda merupakan usulan dari Eksekutif dan juga inisitif dari Komisi-Komisi dari DPRD kepada Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Ia menjelaskan, untuk memastikan setiap kebijakan yang tertuang dalam perda sesuai dengan kebutuhan daerah, Pansus Raperda melalukan kunjungan lapangan, serta studi banding ke daerah lain. “Dalam penyusunan Perda juga tetap memperhatikan konsideran agar tidak bertentangan dengan peraturan terkait di atasnya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Undang-Undang, Undang-Undang Dasar 1945, hingga Pancasila sebagai Ideologi Negara,” jelasnya.

Termasuk dalam menjalankan fungsi budgeting (penganggaran), lanjut Gina, DPRD akan melalukan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibentuk daeri eksekutif. “Khusus untuk Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dibahas langsung oleh Banggar DPRD bersama TAPD. DPRD akan mengkaji setiap anggaran yang dirancang oleh eksekutif sekaligus mengkaji dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Masih kata Gina, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) dalam mengimplementasikan Perda akan diatur dalam Peraturan Gubernur.”Berbeda dengan pembuatan Perda yang melibatkan legislatif dan eksekutif, pembuatan Pergub dibuat langsung oleh Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi,” tandasnya. (adv)

Related Articles

Back to top button