HEADLINE
Trending

Giovanni Dituntut 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi PD Petrogas Persada Karawang

radarkarawang.id – Tersangka kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang Giovanni dituntut 6 tahun penjara. Hal ini ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat menggelar agenda sidang pembacaan tuntutan.

Sidang berlangsung pada Senin (24/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Jeffry Yetta Sinaga, S.H., dan Novian Saputra, S.H.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Adi Cahyadi, S.H., membacakan surat tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan rangkaian persidangan yang telah digelar sebelumnya.

Irwan menyatakan bahwa terdakwa yang memiliki nama lengkap Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari putusan nantinya. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Irwan juga menguraikan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp7.115.224.363. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan atas harta milik terdakwa.

Jika harta tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam persidangan itu pula, jaksa memaparkan status barang bukti yang terdiri lebih dari seratus item. Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk PD Petrogras Persada Karawang, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Usai membacakan tuntutan, Irwan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Giovanni Bintang Rahardjo telah melalui analisis mendalam dan mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Tuntutan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap secara objektif. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Irwan.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam memastikan setiap penyimpangan anggaran ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum. “Pengawasan dan penindakan korupsi adalah bagian penting dari menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam agenda berikutnya, yakni pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.(uty)

Related Articles

Back to top button