HEADLINEKarawang

762 Perempuan Diperkosa

  • Sepanjang Tahun 2019

KARAWANG, RAKA- Perempuan masih jadi objek kekerasan seksual. Sepanjang tahun ini, tercatat ada 762 kasus pemerkosaan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia, termasuk di Karawang.

Berdasarkan data dari catatan tahunan Komnas Perempuan 2019, kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%). Rinciannya kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%). “Tiga jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah pencabulan 1.136 kasus, perkosaan 762 kasus, dan pelecehan seksual 394 kasus,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R Dannes, saat meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Karawang International Industrial City (KIIC), Kamis (26/9).

Tak hanya di tempat umum, potensi kekerasan seksual juga bisa terjadi di tempat kerja. Vennetia menuturkan, RP3 merupakan wadah lintas sektor yang dibentuk sebagai upaya perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri. “RP3 menyediakan layanan, penerimaan aduan, dan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami,” tuturnya.

Dalam memproses aduan bentuk layanan yang diberikan, lanjutnya, berbasis kebutuhan korban misalnya untuk rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum. “Sehingga pekerja perempuan juga bisa mendapatkan hak-haknya dalam memiliki cuti hamil dan haid yang diamanatkan dalam undang-undang,” terang dia.

Sementara itu, angka kakerasan seksual di Karawang juga cukup tinggi. Selama Januari sampai September 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat 30 sampai 50 kasus. Dari kasus tersebut didominasi oleh kejahatan seksual. Baru-baru ini, gadis berusia 17 tahun diperkosa lalu dijual oleh kandungnya sendiri. “Selama tahun 2019 ini kurang lebih 30 sampai 50 kasus yang dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Karawang,” kata Karina Nuregina, pengurus P2TP2A, saat dihubungi terpisah.

Di tempat yang sama, Ismawati, relawan P2TP2A yang juga sebagai staf DP3A Karawang mengatakan, rumah aman dibutuhkan di Karawang untuk menampung sementara korban perempuan dan anak yang mengalami kejahatan. Selama ini, jika dibutuhkan tempat tinggal untuk para korban, pihaknya hanya bekerjasama dengan salah satu yayasan yang kebetulan menjadi relawan di P2TP2A. “Idealnya kita punya rumah aman beserta pendampingnya. Karena itu jadi kebutuhan ketika ada kasus untuk menampung korban agar terlindungi dengan aman,” pungkasnya. (yfn/nce)

Related Articles

Back to top button