Golden Visa Rangsang Investor Datang
KARAWANG, RAKA – Program Golden Visa menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menarik minat investor untuk datang.
Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi memberikan golden visa bagi perusahaan yang telah memberikan investasi. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Agato Simamora mengatakan golden visa ini akan mempermudah investor untuk mengajukan dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Kemudian untuk capaian investasi di Karawang di periode semester II tahun 2024 telah mencapai 34,7 trilliun.
“Kegiatan sosialisasi golden visa di Kabupaten Karawang ditujukan untuk investor di kawasan industri. Kita memberikan kemudahan berupa izin tinggal bagi investor asing yang telah memenuhi persyaratan. Diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pencapaian target Kabupaten Karawang yang sampai semester 2 tahun ini sudah 87 persen atau 34,7 trilliun,” ujarnya, Rabu (23/10).
Ia menjelaskan investor akan dapat lebih mudah untuk melakukan pengajuan visa, izin tinggal, perpanjangan izin tinggal hanya dengan satu platform. Kemudian pembayaran pun dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit luar negeri.
“Golden visa adalah kemudahan fasilitas bagi investor asing, perorangan yang mendirikan perusahaan dan tidak mendirikan perusahaan serta investor perusahaan. Pemberian visa, izin tinggal serta perpanjangannya di dalam satu platform, dapat diajukan ketika investor sedang berada di luar negeri dengan pembayaran dapat melalui kartu kredit luar negeri. Layanan pemerintah satu-satunya yang menerima pembayaran kartu kredit luar negeri,” jelasnya
Melalui program ini investor akan memperoleh izin tinggal selama 5 tahun, 10 tahun dan seumur hidup. Jumlah pembuatan golden visa di Indonesia telah mencapai angka 946.
“Golden visa akan diberikan masa tenggang waktu tinggal, ada yang 5 tahun, 10 tahun bahkan seumur hidup. Menggandeng kantor imigrasi Karawang, Bekasi, BKPM agar petugas direktorat jendral dapat memberikan informasi kepada investor. Kita sudah ada 946 golden visa dan akan terus meningkat,” tambahnya
Investor dapat mengikuti program tersebut setelah memberikan investasi di atas 2,5 juta dollar. Selain bisa memperoleh golden visa, keuntungan lainnya, bisa langsung mengajukan kitab.
“Kegiatan ini menyasar perusahaan yang sudah memberikan investasi di Indonesia karena akan menjadi penilaian. Kalau golden visa sebelumnya harus mengajukan visa dan mengajukan izin tinggal setelah masuk, kemudian perpanjangannya tidak bisa langsung 5 tahun tapi sekarang ini bisa langsung 5 tahun. Bisa langsung diajukan ahli status menjadi Kitab, kalau dulu 5 tahun dulu baru kitab. Sekarang hanya membayar kitas dulu langsung ahli status ke kitab kalau memenuhi syarat. Perusahaan yang sudah memberikan investasi di atas 2,5 juta dollar bisa mengajukan kitab langsung,” lanjutnya.
Kepala Imigrasi kelas IA Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengungkapkan melalui golden visa tersebut perusahaan lebih dipermudah. Ia melanjutkan setelah pimpinan perusahaan memiliki golden visa tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan akan mendapatkan fasilitas tambahan saat di bandara. Sejauh ini belum terdapat pemohon yang mengajukan pembuatan golden visa.
“Kalau sosialisasi tetap berjalan terus menerus, mengajak perusahaan agar membuat golden visa karena ini mempunyai manfaat yang baik bagi perusahaan. Setelah mereka mengurus golden visa tidak perlu lagi datang ke imigrasi dan di bandara juga mendapatkan fasilitas. Sejauh ini belum ada tetapi tetap menggelorakan itu dengan harapan ada pemohon yang mengajukan di Karawang,” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya akan tetap melakukan sistem jemput bola dan menggunakan beberapa cara lainnya untuk mengajak perusahaan. Tidak hanya berupa investasi uang saja, namun bagi seseorang yang mempunyai tanah dengan harga di atas 1 juta US dollar pun akan mendapatkan kesempatan membuat golden visa
“Kita akan jemput bola, menggunakan wa gateway, sosialisasi secara berkala supaya perusahaan mengetahui golden visa. Kalau yang ingin berinvestasi untuk 5 tahun harus menaruh modal awal 2,5 juta dollar dan 10 tahun menaruh modal awal 5 juta dollar. Kalau untuk kepemilikan tanah nilai tanahnya harus di atas 1 juta US dollar karena berkaitan juga dengan aturan dari BPN. Launching awal saat pemberian golden visa kepada Shintaeyong di Bulan Agustus. Animonya sangat tinggi karena harus menjelaskan juga kepada pimpinan perusahaan,” tutupnya.(nad)