HEADLINEKARAWANG

Gonjang-ganjing Potong Bansos

TANDA TERIMA: Berkas laporan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai di Desa Pasirtalaga yang dilaporkan Ade Munim diterima oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Apdesi: Niatnya Baik, Caranya Salah

KARAWANG, RAKA – Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, bisa menjadi pelajaran bagi kepala desa lain.
Tidak semua anggaran yang dikucurkan bisa seenaknya dikelola oleh pemerintah desa. Apalagi menyangkut bantuan sosial yang nominal dan penerimanya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terkait kasus dugaan pemotongan tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pasirtalaga Nirwan Winarya mengatakan, Pemerintah Desa Pasirtalaga sama sekali tidak melakukan pemotongan terhadap dana BST, yang bersumber dari kementerian itu. “Kalau indikasi potongan, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak ada satupun yang dipotong,” jelasnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Dia mengatakan, awal mula adanya permasalahan mengenai BST di desanya itu, lantaran banyak masyarakat yang terdampak Covid-19 bahkan yang meninggal dunia. Sedangkan anggaran untuk penanganan corona sangat minim.
“Karena waktu itu anggaran penanganan covid sudah dicairkan oleh kepala desa sebelumnya, akhirnya kita prihatin,” ujarnya.

Dengan adanya BST itu, kata dia, pemerintah desa berharap agar KPM ini bisa berbagi dengan masyarakat yang tidak mendapatkan. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, banyak KPM yang tidak tepat sasaran.
“Ada yang sudah meninggal masih dapat, yang pindah masih dapat, ada yang ekonominya tidak terlalu di bawah juga dapat BST,” ungkapnya.

Kemudian, ada ide jika penerima BST itu dibagi dengan masyarakat lain yang belum mendapatkan bantuan sama sekali. Teknisnya, desa memfasilitasi dengan membuat berita acara.
“Desa tidak memotong karena yang menerima adalah KPM sendiri dan juga desa tidak memaksa. Kalau yang tidak mau ya sudah tidak apa-apa. Ada juga yang tidak mau dibagi dua dengan yang lain,” tuturnya.

Nirwan juga mengatakan, Ade Munim yang diketahui sudah melaporkan hal tersebut adalah salah seorang KPM. Pada saat itu Ade Munim didatangi oleh ketua RT dan menjelaskan agar BST-nya dibagi dengan adik sepupunya sendiri yang terpapar corona, dan tidak mendapatkan bantuan. Saat itu Ade Munim siap dan menandatangani.
“Jumlah KPM kurang lebih 241 dan kemarin jadi 284. Datanya agar lebih detil langsung saja ke bu kades. Kemarin juga dari Saber Pungli sudah ada ke desa dan memang tidak ada pemotongan. Setelah disetujui untuk berbagi, hari itu juga diberikan ke masyarakat yang lainnya,” tuturnya.

Sementara saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Camat Telagasari Yeti Yuliati hanya mengatakan bahwa kejadian tersebut sesuai dengan yang ada di media sosial. Dia juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pasirtalaga, tidak ada koordinasi dulu dengan kecamatan.
“Ya, sesuai dengan yang ada di medsos yang klarifikasi bu lurahnya,” imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah ada desa lainnya yang melakukan hal serupa, Yeti memastikan tidak ada.
“Tidak ada,” singkatnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang Alek Sukardi mengatakan, Calon Penerima, Calon Lokasi (CPCL) untuk BST itu sudah ditentukan oleh keputusan Menteri Sosial yang diambil dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi jika ada pemotongan, penambahan atau pengurangan penerima, harus merubah keputusan menteri dulu.
“Saya dukung niat baik Ibu Kades, tapi cara yang ditempuh jelas salah,” katanya.

Jika masih banyak masyarakat yang belum kebagian bantuan apapun, kata Alek, kemudian masyarakat tersebut tergolong masyarakat miskin, maka kades bisa melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) mengubah KPM BLT dana desa. Oleh karena itu, dia berharap semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan jalan musyawarah, uang yang dipotong dikembalikan sehingga hak-hak KPM BST tidak terganggu dan selesai dengan baik. “Karena saya melihat secara hukum Bu Kades tidak mempunyai niat jahat, cuma karena masih baru, mungkin beliau belum tahu sifat bantuan yang diterima masyarakat. Apakah itu domain desa atau kabupaten atau provinsi, bahkan kementerian,” paparnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Tohom mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Karena berkas pelaporan terhadap kasus tersebut belum sampai kepadanya.
“Kalau baca di media memang sudah pelaporan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Tapi kalau berkasnya belum masuk ke saya. Masih nunggu disposisi dari Kajari,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button