KARAWANG

Gugatan Korban Banjir Ditolak Hakim

KARAWANG, RAKA – Setelah melalui tiga kali persidangan, gugatan class action korban banjir Cikampek terhadap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ditolak oleh majelis hakim pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri Bandung, beberapa hari kemarin.

Inisiator gugatan dari korban banjir Cikampek, Fajar Saktiawan Nugraha mengatakan, majelis hakim yang diketuai Syarip menolak perkara tersebut dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang ketiga.
Penolakan gugatan class action lantaran majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 yaitu tidak terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis gugatan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya. “Artinya gugatan class action korban banjir Cikampek tak bisa dilanjutkan,” katanya kepada Radar Karawang.

Fajar Saktiawan mengaku tidak puas atas putusan sela itu, karena wakil kelompok adalah benar termasuk korban banjir dan keluarganya terdaftar sebagai anggota kelompok, akibat dari air yang tidak dapat mengalir melalui sipon, yang menurutnya kelalaian pengelolaan dan pengawasan terhadap endapan lumpur dan sampah yang menumpuk di dalamnya. Bahkan rumah perwakilan kelompok tidak kurang 200 meter dari sipon. “Saya merasa tidak puas atas putusan sela ini, karena wakil kelompok adalah benar termasuk korban banjir dan keluarganya terdaftar sebagai anggota kelompok,” katanya.

Dikatakan Fajar, bahwa dari hasil kajian dalam aspek tata ruang wilayah, sosio-kultural, historis, hidrologi dan mitigasi, membuktikan sudah 20 tahun warga di sekitar sopon yaitu Desa Dawuan Tengah dan Dawuan Barat dibuat menderita lantaran banjir yang terjadi. Banjir tersebut juga mengakibatkan kerugian yang
sudah tidak terhitung lagi nilainya. Dalam 10 tahun terakhir seiring dengan padatnya penduduk Desa Purwasari, Cikampek Selatan, Cikampek Timur, luasan banjir kian meluas.
“Dan bukan tidak mungkin menurut hasil kajian kami di Aliansi Warga Sipil Kota Cikampek, dalam tujuh tahun kedepan jika tidak ada perubahan di hilir aliran air (sipon) akan melebar ke beberapa desa yaitu Dawuan Timur, Cikampek Barat dan Cikampek Kota,” paparnya.

Dalam materi gugatan class action, lanjut dia, pihaknya menuntut para tergugat untuk menaikan aliran Sungai Cikaranggelam di atas irigasi Tarum Timur, melakukan normalisasi saluran pembuang Ciparage, saluran pembuang Tarum Tengah, aliran Cikaranggelam dan memperdalam serta memperluas Situ Kamojing dalam jangka waktu satu tahun. “Kami dari tim advokasi hukum sedang mempertimbangkan untuk banding atau menempuh gugatan ulang class action. Dapat dipastikan dari data yang ada sejumlah 336 orang bisa menjadi ribuan orang, karena dari sumber data lain yang valid untuk Desa Cikampek Timur saja ada 494 kepala keluarga terdiri dari tiga dusun dan delapan rw, dan kami pun Insya Allah pada hari Rabu 29 September 2021 akan melaksanakan audiensi dengan DPRD Karawang, perihal himbauan cuaca ekstrem dari BMKG, yang menurut kami berpotensi banjir kembali dalam waktu dekat,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button