Gugatan LSM Wapli Ditolak PTTUN
PURWAKARTA, RAKA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan LSM Wapli yang dipimpin Teddy M Hartawan sebagai pihak Penggugat tertanggal Jumat, 31 Mei 2019 lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya juga menolak gugatan LSM Wapli untuk pembatalan SK Menteri LHK No 147 Tahun 2018. Sehingga artinya SK yang diberikan kepada PT South Pacific Viscose (SPV) tersebut berlaku sebagaimana mestinya dan sah secara hukum.
Dalam amar putusannya itu Majelis Hakim PTTUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat atau Terbanding Pertama yaitu Menteri LHK Republik Indonesia dan Tergugat Kedua Intervensi yaitu PT South Pacific Viscose.
Bahwa gugatan yang diajukan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga gugatan LSM Wapli sebagai Penggugat atau Pembanding ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTTUN Jakarta.
Menurut, Head of Corporate Affairs PT SPV Widi Nugroho Sahib, pihaknya menerima keputusan Majelis Hakim PTTUN Jakarta. “SPV sebagai produsen serat alami berbahan dasar dari kayu terbesar di Asia Tenggara dan merupakan investasi Lenzing Group dari negara Austria menghormati dan mengapresiasi hukum di Indonesia,” ujarnya, di Purwakarta, Jumat (14/6).
Hal ini, kata dia, menunjukkan supremasi hukum sebagai pedoman investor asing di negara ini tidak perlu diragukan lagi. “SPV yang telah ada di Indonesia selama 35 tahun lebih ini, akan terus konsisten menerapkan kegiatan produksi dan pengolahan limbah sesuai standard regulasi yang ditetapkan pemerintah serta mendukung sustainability development program,” kata Widi.
Pasalnya, kata Widi, sebagai perusahaan yang mendapat Proper Biru, PT SPV juga telah berkontribusi aktif dalam program Citarum Harum. Yakni, melalui kegiatan seperti penanaman Pohon Trembesi dan berbagai jenis pohon buah di tepi Sungai Citarum. “Ada pula pengerukan lumpur yang menjadi sedimen di tepi Sungai Citarum, serta revitalisasi lahan negara dari tempat pembuangan sampah warga menjadi kebun pohon buah-buahan,” ucapnya.
PT SPV juga, kata dia, melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Eco Village berupa pengelolaan sampah rumah tangga (Bank Sampah Mandiri) dan pertanian sayur hidroponik di Kampung Ciasem dan Ciroyom. “Termasuk pembuatan biogas untuk energi terbarukan bagi warga desa, sehingga ke depannya diharapkan dapat meraih predikat Proper Hijau,” kata Widi. (gan)