Purwakarta
Trending

Data Penerima BSU Bakal Diperbaiki

PURWAKARTA, RAKA – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait angkat bicara soal polemik 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dikatakan oleh Wira bahwa hal tersebut disebabkan oleh penggunaan data upah lama dalam sistem mereka. Ia menjelaskan puluhan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang tercantum sebagai penerima BSU diambil dari data yang mencakup informasi anggota dewan sebelumnya yang masih terdaftar aktif di sistem BPJS, meskipun mereka akhirnya sudah tidak memenuhi syarat.

Baca Juga : Kontraktor Proyek Jalan Bayar Kerugian Negara

“Data yang tercatat adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa data upah yang tercantum masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya belum terkoreksi dari sistem,” kata Wira saat di Kantor DPRD Purwakarta, Selasa (5/8).

Wira menuturkan, meskipun sistem tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran, data telah diperbaiki untuk memastikan agar anggota DPRD yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi tercatat sebagai penerima bsu di masa mendatang.

Ia pun mengungkapkan bahwa telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan validitas data penerima di masa mendatang.

Sementara itu, pihak DPRD Purwakarta pun menolak untuk mengambil bantuan tersebut. Hal ini dipastikan oleh ketua DPRD, Sri puji Utami bahwa para anggota dewan sepakat untuk tidak mencairkan dana tersebut dan mereka bahkan telah menandatangani dokumen pengembalian dana ke kas negara jika tidak ada yang mengambilnya hingga batas waktu yang diperpanjang.

Tonton Juga : IDJON DJANBI, BAPAK KOPASSUS, NATURALISASI DARI BELANDA

“Tidak ada yang mencairkan. Kami sudah pastikan ini untuk menghindari persepsi yang salah di masyarakat,” kata Puji.

Selain itu, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani mengonfirmasi bahwa tidak ada anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang mencairkan dana BSU hingga saat ini.

Kemudian, jika tidak ada yang mencairkannya hingga 6 Agustus. Maka dana tersebut secara otomatis akan dikembalikan kepada kas negara. (yat)

Related Articles

Back to top button