Uncategorized

Gunakan DBH Sesuai Aturan

CIAMPEL, RAKA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar sosialisasi dana bagi hasil (DBH). Kegiatan yang digelar di kantor Camat Ciampel itu memberikan pesan jangan ada penyalah gunaan anggaran DBH.

Andy Irawan, Kasie Tata Pemerintahan Desa DPMD mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh empat kecamatan yaitu Kecamatan Ciampel, Klari, Purwasari dan Majalaya. “Jadi sudah ditugaskan perwilayah, dan kebetulah untuk empat kecamatan ini kita laksanakan di Kecamatan Ciampel,” ucap Andy, kepada Radar Karawang, Selasa (18/6).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan penggunaan anggaran DBH dibagi menjadi dua point yaitu program wajib, yang berarti program yang sudah ditentukan dan wajib direalisasikan, seperti pelayanan standar minimal desa dan program lainya yang sudah ditentukan. Yang kedua adalah penyesuaian kebutuhan seperti di bidang keagamaan, kegiatan sosial dan kegiatan lainya yang menjadi kebutuhan desa di masing-masing wilayah. “Hanya dua poin ini yang mendapatkan anggaran dari DBH,” tambahnya.

Ia mengaku, setiap desa akan mendapatkan anggaran DBH yang berbeda-beda, karena disesuaikan dengan kontribusi dari desa tersebut seperti penerimaan pajak di masing-masing desa. “Kalau pendapatannya atau kontribusinya semakin besar, maka jumlah anggaran DBH-nya pun akan semakin besar,” paparnya.

Agus Sugiono, Camat Ciampel mengungkapkan, semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, semua petugas desa memahami fungsi dari anggaran DBH tersebut sehingga tidak ada kesalahan. “Karena belum pasti paham semua, mungkin dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa khususnya kades dan sekdes di setiap desa bisa tau dan paham tupoksi dari DBH ini,” pungkasnya. (mal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button