Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024
Radarkarawang.id- Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini masih terus memproses sidang gugatan sengketa pemilu presiden. Dalam waktu dekat ini, putusan sidang akan segera dibacakan MK.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyebut, MK dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena unsur dugaan kecurangan yang terhadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) terpenuhi. Salah satunya dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Djohermansyah yang juga menjadi Saksi Ahli pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis terlihat jelas, sehingga dapat dianulir MK. “Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa,” kata Djohermansyah, Selasa (16/4).
Penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024. “Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden,” ujar Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menambahkan, sangat mungkin untuk melakukan Pilpres ulang, meskipun ada jadwal Pilkada serentak, pada 27 November 2024. Jika MK membuat putusan PHPU yang sesuai jadwal berakhir pada 26 April 2024, maka Pilpres ulang dapat dijadwalkan pada Juli 2024, tanpa mekanisme kampanye. Jika tidak ada paslon yang mencapai 51% suara maka Pilpres tahan II dapat dilakukan di September 2024 bersamaan dengan Pilkada. “Jangan bilang waktu sudah mepet. Itu enggak benar, sebab kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan tahapan yang pendek sejak 2004-2009. Yang perlu diperhatikan itu pemilu harus jujur dan adil, bukan apapun hasilnya diterima saja, sehingga mengabaikan rasa keadilan di masyarakat, masih ada yang mengganjal, terus memicu konflik berkepanjangan, dan gerakan-gerakan protes yang bisa mengarah pada ketidakstabilan pemerintahan, maka lebih baik pemilihannya dibenerin,” tutur Djohermansyah.
Ia berharap, Hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat. Djohermansyah mengungkapkan saat menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di era Presiden SBY, dia sempat mengajari Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, tentang tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal itu, juga berlangsung saat Jokowi menjadi Gubernur DKI. (asy)