PURWAKARTA

Guru DTA Bayar BPJS Sendiri

PURWAKARTA, RAKA – Guru DTA yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang sebelumnya dibayar dana CSR Bank BJB kini telah diputus. Akibatnya semua guru harus rela membayar kepsertaan dari kantong sendiri.

Ketua Baznas sekaligus Ketua FKDT Kabupaten Purwakarta H Saparudin mengatakan, tercatat ada sekitar 1.200 guru DTA yang iuran kepesertaannya dibayarkan Pemda Purwkarta melalui CSR Bank BJB. “Iurannya ditanggung selama lima bulan pertama. Namun sayangnya, ketika dukungan CSR tersebut selesai, Pemda Purwakarta belum mengeluarkan kebijakan lagi,” katanya, kepada sejumlah awak media di sela Sosialisasi Pekan Orientasi Administrasi (Poad) yang digelar di Aula Gedung Dakwah, Jalan Jenderal Ahmad Yani No 133, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kamis (14/3).

Ketika terjadi tunggakan, sambungnya, BPJS-TK otomatis mengontak Baznas Purwakarta untuk mengonfirmasi sistem pembayaran selanjutnya seperti apa. “Sayangnya, keberpihakan Pemda belum jelas, sehingga Guru DTA harus bayar sendiri, dengan catatan Kartu BPJS-TK nya dibagikan,” ujar Saparudin.
Ia berharap, Pemda dapat berpihak kepada guru DTA. “Mereka ini ujung tombak dalam membentuk karakter anak. Jangan sampai terzalimi,” ujarnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS-TK Kabupaten Purwakarta H Didi Sumardi SE menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Purwakarta mengumpulkan para guru DTA yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK. “Mereka ini peserta yang iuran BPJS-TK-nya dibayarkan Pemda Purwakarta melalui CSR Bank BJB selama lima bulan pertama,” kata Didi.

Melalui kegiatan yang mengangkat tema “Tertib Administrasi untuk Mewujudkan Pelayanan Prima” itu, Didi mengevaluasi kepesertaan guru DTA tersebut, termasuk menerangkan kembali manfaat menjadi peserta BPJS-TK. “Ketika iuran mereka tak lagi di-handle pemda, maka terjadi tunggakan. Namun kebijakan kami, mereka ini disebut sebagai peserta aktif menunggak iuran. Artinya, ketika terjadi risiko, masih bisa diberikan santunan dengan catatan harus melunasi tunggakan tersebut,” ujarnya.

Tadi juga, sambung Didi, disepakati jika para guru DTA siap membayar iuran secara pribadi seraya menunggu kebijakan pemda selanjutnya. “Rinciannya, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp4.800 dan Jaminan Kematian Rp6.000. Sehingga total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya hanya Rp10.800,” kata Didi.

Dirinya menyayangkan ada guru DTA yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, namun hingga saat ini belum menerima kartu kepesertaan. Padahal, sambungnya, kartu tersebut sudah dikeluarkan oleh BPJS-TK. “Itu lah pentingnya evaluasi ini. Saya sudah berkoordinasi dengan FKDT, Kemenag, dan Bagian Kesra Pemda Purwakarta untuk mendata ulang dan memastikan kartunya samapai kepada seluruh peserta,” ujarnya.

Lebih lanjut Didi berharap, seluruh guru DTA menjadi peserta BPJS-TK. “Jadi seluruhnya mendapatkan proteksi saat terjadi suatu risiko,” ucapnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta H Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya berharap adanya perhatian pihak pemda terhadap guru DTA ditingkatkan. “Termasuk dalam membayarkan iuran BPJS TK. Mereka ini sebagai garda terdepan untuk membentuk karakter,” kata Tedi Ahmad Junaedi.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemda Purwakarta Asep Surya menyebutkan saat ini pihaknya masih terus updating data. “Kita masih terus meng-update data. Bersama-sama Kemenag memvalidasi data. Karena ada yang namanya sama dan lainnya,” kata Asep.

Asep juga mengatakan dirinya akan terus mengusahakan kebijakan bupati untuk membayarkan iuran BPJS-TK bagi para guru DTA. “Tinggal menunggu persetujuan bupati saja,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button