HEADLINE

Mutasi Suka-suka, Ada PNS Baru Dimutasi Sudah Dipindahkan Lagi

KARAWANG, RAKA- Sebanyak 74 pejabat dirotasi Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh akhir tahun kemarin. Namun, rotasi mutasi yang dilakukan ini dinilai tidak profesional dan proporsional dan terkesan karena dasar suka-suka.
Pengamat kebijakan pemerintah Asep Agustian, mengatakan, bahwa rotasi mutasi yang dinilainya penuh dengan syahwat kepentingan Bupati H. Aep untuk Pilkada 2024 mendatang. Kebijakan rotasi-mutasi itu disebutnya tidak profesional dan proporsional, apalagi waktu pelaksanaan rotasi mutasi dilakukan di hari libur kerja yaitu hari Sabtu. “Hari Sabtu itu hari libur kerja ASN, mungkin mereka mau liburan atau apapun, tapi ya kembali lagi pada yang punya kebijakan dan kuasa kan bupati. Saya hanya heran saja, tapi ya terserah bupatilah, namun hari kerjanya harus tambah bukan lagi dari Senin-Jumat tapi Senin sampai Sabtu,” katanya, pada Selasa (2/12).
Dia menilai ketidakprofesionalan dan proporsionalitas dalam kebijakan rotasi mutasi karena ada pejabat yang baru saja dimutasi dua atau tiga bulan tetapi sekarang dimutasi lagi di OPD lain. “Apakah itu sudah profesional dan proporsional? Apakah kebijakan pejabat yang baru dimutasi dua bulan lalu dipindahkan lagi itu sudah objektif penilaiannya? Jangan-jangan ini berdasarkan subjektif atas dasar suka dan tidak suka terhadap seseorang. Kalau ini berdasarkan demi syahwat kepentingan atau syahwat tidak suka terhadap seseorang berarti ini kan subyektif,” tuturnya.
Dia merasa heran di mana letak penilaiannya yang benar bila seseorang baru dipindah lalu dipindahkan lagi. Selain itu, pemindahan seseorang juga dinilai tidak korelatif dengan bidangnya selama ini. “Ada seseorang yang lama tugas di situ sampai melotok dan ingin perbaiki kinerja OPD nya kemudian dipindah ke OPD yang berbeda dengan kompetensinya selama ini,” ujarnya.
Katanya, apa yang ia kritisi bukan karena ada pesanan atau ketidaksukaan terhadap bupati atau Baperjakat tetapi apakah semua stakeholder difungsikan dalam hal rotasi mutasi. “Saya kaget ada rotasi mutasi seperti ini, edan apa-apaan ini semua, saya kecewa rotasi mutasi seperti ini,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa rotasi mutasi kali ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah yang pernah terjadi di lingkungan Pemkab Karawang. “Segoblok-gobloknya saya, saya pernah jadi GM sebuah perusahaan yang tentunya harus menempatkan seseorang kapasitasnya bukan karena atas dasar suka dan tidak suka,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menyatakan bahwa mutasi dan rotasi tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Dian, Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun menjadi dasar bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi dan rotasi. Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memutasi dan merotasi pejabat dengan pertimbangan kinerja.
Dian menjelaskan bahwa Bupati Aep memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan program pembangunan yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan tim yang kompeten dan loyal untuk mengakselerasi pembangunan. Aturan-aturan terkait ASN juga memberikan ruang kepada Bupati untuk melakukan mutasi dan rotasi guna mengantisipasi potensi kegagalan pencapaian kinerja dan memastikan agenda pembangunan tercapai sesuai rencana. “Diperbolehkannya mutasi-rotasi bagi pejabat yang belum genap 2 tahun harus dimaknai sebagai upaya akselerasi program pembangunan, dengan indikator penilaian berbasis kinerja. Bukan didasarkan pada subjektivitas,” tegas Dian.
Dengan demikian, mutasi dan rotasi pejabat di Karawang diinterpretasikan sebagai strategi akselerasi pembangunan yang didukung oleh aturan-aturan yang berlaku. Meskipun sorotan publik ada terkait waktu yang terbilang singkat, harapannya adalah bahwa pejabat hasil mutasi dan rotasi mampu menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan untuk menyelesaikan program pembangunan. (zal/pjs)

Related Articles

Back to top button