Guru Minta Perda Larangan Menjual Rokok ke Pelajar
KOTABARU, RAKA – Sudah menjadi rahasia umum jika warung hingga minimarket biasa menjual rokok ke para pelajar. Padahal, dalam bungkus rokok itu tertulis hanya untuk orang dewasa berusia 20 tahun lebih.
Persoalan itu nampaknya mendapat perhatian dari Wakasek Kesiswaan SMK Tri Mitra
Rendi Kurniawan. Menurutnya penjualan rokok terhadap para pelajar, seharusnya tidak dilakukan oleh pemilik warung. Karena selain merupakan bentuk pelanggaran dan prilaku yang tidak baik di lingkungan pelajar, sudah ditetapkan juga bahwa peredaran rokok itu hanya bagi orang dewasa yang usianya di atas 20 tahun. “Di bungkus rokok nya juga kan sudah ada keterangan bahwa usia di bawah 20 dilarang,” kata Rendi kepada Radar Karawang, Selasa (11/12) kemarin.
Meski demikian, tidak bisa sepenuhnya pedagang atau pemilik warung yang disalahkan. Perlu kesadaran semua pihak, khususnya lembaga pendidikan, orangtua dan masyarakat yang mengawasi dan menindak hal tersebut. “Warung kan pedagang. Yang namanya pedagang pasti dong kalau untung gak mungkin yang beli dilarang. Apalagi gak ada aturan yang melarang warung jual rokok ke pelajar,” tuturnya.
Ia melanjutkan, orangtua dan masyarakat juga harus sama-sama peduli, harus berani menegur jika ada pelajar yang terlihat merokok. Selain itu, perlu ada peraturan yang melarang setiap pedagang menjual rokok kepada para pelajar. “Dilema sih. Pasti ada pro kontra. Semisal kalau ada larangan pelajar atau anak di bawah umur membeli rokok, gimana kalau anak itu lagi disuruh sama orangtuanya,” katanya.
Di tempat berbeda, Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru Diding Haryadi mengatakan, warung atau kios seharusnya tidak boleh menjual rokok kepada pelajar. “Kasihan kan kalau anak-anak kita yang semestinya fokus belajar malah kecanduan merokok, dan menjadi kebiasaan,” ungkapnya.
Dikatakan Diding, hal tersebut secara otomatis akan berdampak terhadap kesehatan pelajar. Dia menghimbau kepada semua warung atau kios agar tidak menjual rokok kepada pelajar. “Sekarang kan baru SMP, SMA juga sudah biasa merokok di tempat umum tanpa merasa takut dan merasa malu. Warung juga harus peduli. Jangan menjual ke pelajar. Kasian nanti pelajarnya,” ujar Diding.
Namun, meski tidak sepakat dengan adanya peredaran rokok di kalangan pelajar. Ia sebagai Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk menindak, tidak berani melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik warung.
“Paling kita hanya memperingatkan saja,” pungkasnya. (cr2)