
KARAWANG, RAKA– Pria berinisial OD yang merupakan guru silat diduga cabuli siswi SMP di Kecamatan Kutawaluya, Sabtu (24/1). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan keluarga kepada pihak kepolisian pada hari yang sama.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, seorang pria berinisial OD telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima laporan pada hari yang sama.
“Petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial OD yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP,” katanya, Senin (26/1).
Diteruskannya juga, korban diketahui seorang anak berstatus pelajar tingkat SLTP yang berdomisili di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. ”Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku emosional di rumah. Ibu korban kemudian menghubungi ayah kandung korban yang selanjutnya menjadi pelapor,”paparnya.
Dari pengakuan korban, ia diduga mengalami persetubuhan secara paksa oleh terlapor. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Karawang.
Menerima laporan itu, Satres PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.
Dalam proses penyidikan, sambungnya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya kerudung warna hitam, kaos silat lengan pendek warna hitam, celana silat panjang warna hitam, bra warna cokelat, serta celana dalam warna pink.
“Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 25 Januari 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karawang berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (zal)



