HEADLINE

Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan

Pada masa pendaftaran PPPK 2024, muncul keluhan mengenai nasib guru swasta yang masuk kategori P1 (prioritas satu), tetapi mengalami hambatan untuk ikut mendaftar. P1 merupakan istilah bagi guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan formasi. Sebagian dari P1 berstatus guru di sekolah swasta atau P1 swasta.
Para P1 masuk daftar prioritas untuk mendaftar seleksi PPPK pada gelombang pertama, yang resmi dibuka mulai 1 Oktober. Namun, Mereka terhalang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 karena tidak mengantongi surat izin dari pimpinan yayasan sekolah swasta tempatnya mengajar. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi pernah menyuarakan aspirasi terkait keikusertaan guru sekolah swasta pada seleksi PPPK. Prof Unifah mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama kepada sekolah negeri dan swasta, termasuk dalam pemenuhan kekurangan guru. Jangan sampai sekolah swasta mengalami kekurangan guru gara-gara pengajarnya ditarik ke sekolah negeri setelah berstatus guru PPPK. Prof Unifah Rosyidi meminta pemerintah agar mengembalikan lagi para guru swasta yang lulus seleksi PPPK ke sekolah asalnya.
Problem lainnya muncul saat guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, kemudian di tempatkan di sekolah negeri adalah tersingkirnya guru honor di sekolah negeri tersebut. Seperti yang terjadi di Karawang, Nasib para guru honorer negeri terancam. Apalagi bagi mereka yang tidak lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diperkirakan terjadi migrasi guru swasta ke sekolah negeri. Seorang guru di Kecamatan Kotabaru yang mengaku bernama Ice (39) mengatakan, dia sudah belasan tahun jadi guru di sekolah swasta. Saat mengikuti tes PPPK untuk penempatan di SMK negeri, dia berhasil lulus. “Alhamdulillah saya lulus PPPK,” ujarnya kepada Radar Karawang, kemarin.
Dia melanjutkan, hasil yang memuaskan tersebut hasil dari usahanya belajar sungguh-sungguh beberapa minggu sebelum tes. Meski dia sudah menjadi guru bersertifikat, bukan berarti harus menganggap enteng tes. “Jika tanpa nilai sertifikasi pun, nilai saya sudah tinggi,” ungkapnya.
Kabar terbaru mengenai hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Muhammad Musa’ad mengatakan guru yang selama ini mengajar di sekolah yayasan, kemudian lulus seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri, akan dikembalikan ke sekolah yayasan. “Ini perlu karena sekolah yayasan pun banyak memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan di Tanah Papua,” ucapnya di Sorong, Senin (14/10). Lima yayasan yang telah ditetapkan sebagai pelopor pendidikan di Papua yakni Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili (YPPGI), dan YPA yang sejak kelahirannya telah berkontribusi untuk pendidikan di Papua. Karena itu Pj Gubernur PBD mengajak seluruh pimpinan daerah di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan kontribusi, dukungan berupa bantuan yang nyata kepada sekolah yayasan di dalam mengelola pendidikan di Tanah Papua. Dia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu atas inisiatif Pj Gubernur menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Sekretariat Presiden (KSP) tentang aspirasi mengenai kesulitan yayasan pendidikan, kaitannya dengan guru lulus PPPK yang kemudian dipindahkan ke sekolah negeri. “Atas surat saya itu, kemudian KSP telah mengundang pimpinan yayasan dan sudah dibicarakan, dan juga sudah ada penyelesaiannya bahwa guru sekolah yayasan yang telah dipindahkan ke sekolah negeri itu nanti akan ada surat penugasan khusus untuk masuk kembali ke sekolah yayasan,” ujarnya. Dikatakan juga, pemerintah pun sedang memperjuangkan supaya pada penerimaan PPPK 2024 juga memberikan ruang bagi guru-guru di sekolah yayasan sebagai pelopor pendidikan di Tanah Papua untuk diakomodasi dalam PPPK. (psn)

Related Articles

Back to top button