Guru Wajib Taat Kode Etik

PURWAKARTA, RAKA – Guru SMPN 2 Plered ingatkam kembali soal kode etik. Menutut Isep Suprapto Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode etik guru, kata Isep, mempunyai fungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. “Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya serta untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah. Juga Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya,” paparnya.
Menurutnya, ketaatan guru pada kode etik, akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. “Pada akhirnya aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru dibentuk dewan kehormatan guru, dewan ini wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya-upaya untuk mewujudkan kode etik guru harus memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. “Pendidikan dan kualitas pribadi guru, sarana dan prasarana pendidikan, kedudukan, karier dan kesejahteraan guru, kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Sebuah PR besar kita semua,” pungkasnya. (ris)