Hajatan Dilarang Lagi, Nikah Masih Boleh

BAGIKAN MASKER : Muspika Cilamaya Wetan membagikan masker kepada warga yang keluar tanpa masker.
CILAMAYA WETAN, RAKA – Selain getol mengaitkan operasi yustisi bagi warga melanggar protokol kesehatan Covid-19, Kapolsek Cilamaya Kompol Sutejo bersama Camat Cilamaya Wetan juga kembali tidak akan mengeluarkan izin bagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang dalam jumlah banyak di satu tempat.
Selain telah membatalkan kegiatan kontes burung di Desa Rawagempol Wetan, gugus tugas pencegahan Covid-19 juga keluarkan edaran larangan kegiatan semisal hajatan berikut hiburannya.
“Rasanya itu edaran bupati walau tidak spesifik kita tetap enggak izinkan hiburan hajatannya juga kita nggak beri izin, kalau menikah silakan nikah KUA soal resepsinya itu kita larang, karena tingginya angka kenaikan Covid-19 di Karawang saat ini,” kata Kapolsek Cilamaya Kompol Sutejo Rabu (30/9).
Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat mengatakan, pihaknya sedang kembali sebuah surat imbauan dengan Nomor 440/249/kecamatan tertanggal 29 September kemarin. Menindaklanjuti surat edaran Bupati Nomor 500/400 998 Satpol PP tanggal 23 September tentang pembatasan kegiatan usaha perasional pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan kegiatan lainnya dan pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pihaknya edarkan ke semua Kades untuk diteruskan ke pihak-pihak yang berkepentingan utamanya pasar dan pusat keramaian yang mengundang banyak orang. (rok)