HEADLINE

Haji Amor Diperiksa 3 Jam
-Semua Anggota DPRD Diklarifikasi Dugaan Gratifikasi Rapat Paripurna

PURWAKARTA, RAKA – Kejaksaan Negeri Purwakarta menidak lanjuti laporan pengaduan dugaan gratifikasi. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diundang untuk diklarifikasi terkait laporan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Ahmad Sanusi, Kamis (9/2), terlihat mendatangi kantor Kajari Purwakarta. Pria yang akrab disapa Haji Amor tersebut tiba di kantor Kejari Purwakarta sekira pukul 10.15 WIB. “Ini bukan pemanggilan ya, tapi undangan terkait adanya laporan dugaan gratifikasi,” katanya, saat diwawancarai awak media di kantor Kejari Purwakarta.
Selain Amor, terlihat juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Warseno. “Ini untuk klarifikasi,” ucapnya.
Kepada wartawan, Haji Amor mengaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi. “Barusan saya sudah diperiksa selama 3 jam,” katanya, saat dirinya keluar dari kantor Kejari Purwakarta.
Dia mengungkapkan, pihak Kejari Purwakarta menanyakan perihal adanya laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, termasuk dirinya yang disebutkan sebagai penerima.
Dugaan gratifikasi tersebut menyusul gagalnya dua rapat paripurna yang membahas pertanggungjawaban APBD 2021 pada September 2022 silam. Rapat gagal karena sebanyak 24 anggota DPRD tidak hadir, sehingga tidak mencapai quorum.
Kepada pihak Kejari Purwakarta, Haji Amor membantah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan. “Pertanyaannya sesuai dengan surat yang diterbitkan bahwa Ketua DPRD itu menerima gratifikasi atau tidak, ataupun pemberian dari pihak lain? Saya nyatakan tidak,” katanya.
Dia juga menjelaskan, terkait penyebab 24 anggota DPRD memutuskan tak hadir dalam dua rapat paripurna mengenai pertanggung jawaban APBD tahun 2021, pada rapat paripurna pertama yaitu tanggal 12 September 2022, undangan telah dia cabut atau dibatalkan.
Undangan dicabut dengan dasar kesepakatan dalam rapat pimpinan. Saya juga melakukan tindakan itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2022.
Kemudian, pada rapat paripurna kedua tanggal 14 September 2022, dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta mengaku tak menandatangani surat undangan.
“Bisa dinyatakan (rapat paripurna) fiktif, karena pertama yang tanggal 12 September saya mencabut undangannya, lalu yang kedua tanggal 14 September saya tidak mengeluarkan undangan. Jadi itu alasan 24 anggota dewan tidak menghadiri rapat,” imbuhnya.
Dia juga mengapresiasi Kejari Purwakarta yang cepat tanggap ketika ada pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie mengatakan, pihaknya mengundang seluruh anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Dia mengungkapkan, kedatangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ke kantor kejaksaan berdasarkan undangan bukan pemanggilan. “Perlu digarisbawahi ini (kedatangan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta) bukan pemanggilan, tetapi kami mengundang. Masih sifatnya mengundang karena ini masih kegiatannya intelejen,” katanya.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap klarifikasi terkait adanya lapdu dugaan gratifikasi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. (gan)

Related Articles

Back to top button