KARAWANG

Hak Pilih Bisa Berkurang

KARAWANG, RAKA – Warga yang pindah domisili menjelang Pemilihan Umum 2019 berpotensi kehilangan hak suara. Sebab, ada ketentuan baru yang mengatur mengenai daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2014, jika seseorang pindah domisili, maka dia tetap mendapatkan surat suara yang sama antara domisili baru dengan tempat asal. Sedangkan pada ketentuan baru untuk Pemilu 2019, surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili baru.

Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten, maka yang bersangkutan hanya menerima empat surat suara. “Orang yang pindah domisili tersebut akan mendapatkan seluruh surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD kabupaten,” katanya kepada Radar Karawang.

Sedangkan apabila seseorang pindah domisili keluar dari dapil DPRD kabupaten tetapi masih dalam Provinsi Jawa Barat, maka yang bersangkutan hanya akan mendapatkan tiga surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan presiden/wakil presiden, surat suara untuk pemilihan DPD RI, dan surat suara untuk DPR RI.

Konsekuensi berbeda jika warga Karawang mencoblos di TPS yang berbeda provinsi. Andai dia mencoblos di TPS yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, maka hanya akan memilih capres-cawapres saja. Dengan kata lain, petugas TPS di Jawa Timur hanya memberikan satu surat suara. Berbeda halnya jika warga Karawang tersebut memutuskan untuk menetap di Surabaya sejak dini. Dia dapat mengurus perubahan e-KTP dan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuat KPU. Dengan demikian, warga Karawang tersebut sudah terdaftar sebagai calon pemilih di domisili yang baru dan dapat mencoblos lima surat suara. “Aturan pemindahan tersebut dijelaskan dalam aturan PKPU No 37 tahun 2018 tentang pemilihan umum pasal 36 poin 4,” tuturnya. (apk)

Related Articles

Back to top button