Uncategorized

Handphone Disita, Sekjen PDIP Hasto akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas KPK

Radarkarawang.id- Tidak terima telepon genggam disita, Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia tidak terima, perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa keberatan dengan sikap penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana. “Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan,” katanya, seperti dikutip dari Jawa Pos, Senin (10/6).

“Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum,” sambung.

Menurut Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Ia menyebut, penyidik KPK menyita dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp 700 ribu. “Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” klaim Ronny. (asy)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button