
- Kasus Jual Beli Suara tak Masuk Pidana
KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang telah melakukan kajian terhadap dugaan jual beli suara yang dilakukan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Asep Saepudin Muksin dan 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasilnya, AM dinilai telah melanggar kode etik.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu terkait kasus tersebut. “Kami sudah mengadakan rapat pembahasan bersama tim sentra Gakumdu terkait kasus itu, hasilnya pelanggaran pidana belum memenuhi syarat,” kata Roni, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/7).
Meski pelanggaran pidana pemilu belum memenuhi syarat, kata Roni, namun untuk pelanggaran kode etik kasus tersebut sudah memenuhi syarat. Pihaknya akan melaporkan hasil kajian itu ke DKPP. “Hasil kajian ini akan dilaporkan ke DKPP. Kami serahkan semua keputusannya kepada DKPP,” ujarnya.
Dikatakan Roni, pelanggaran pidana dalam kasus dugaan jual beli suara itu, tidak dapat diteruskan karena bukti yang didapat dalam proses klarifikasi pihak yang berkait belum mencukupi. Bukti transfer yang didapat hanya berupa screenshot dari SMS dan itu perlu uji digital forensic. “Baik Kusnaya maupun 12 PPK tidak memberikan bukti print rekening koran sebagai bukti transfer itu terjadi,” katanya.
Padahal, lanjutnya, Bawaslu sudah meminta kedua belah pihak untuk membawa bukti rekening koran terjadinya transfer itu. Selain itu, bukti foto pertemuan antara Kusnaya dengan AM dan 12 PPK itu hanya berupa screenshot dari grup WA. “Kedua belas PPK itu tidak memberitahu siapa yang memfoto dan siapa yang mengirim foto itu dalam grup WA yang dijadikan bukti pada kami,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Sebab waktunya terbatas 14 hari. Sementara untuk membuktikan itu harus membutuhkan waktu yang cukup lama. “Jika dalam klarifikasi alat bukti sudah terpenuhi, maka pelaporan ke kepolisian bisa lebih mudah,” jelasnya.
Masih dikatakan Roni, meski tidak masuk ke ranah pidana, dugaan pelanggaran kode etik sudah cukup untuk dibawa ke DKPP dengan sanksi terberatnya adalah pemberhentian tetap dari jabatannya. “Jika sanksi sudah keluar dari DKPP, ketika ada perekrutan penyelenggara pemilu, apa KPU masih mau menerima orang-orang yang sudah mencederai etika penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Saat dipanggil Bawaslu beberapa waktu lalu, Asep Saepudin Muksin dihujani pertanyaan seputar dugaan jual beli suara terhadap calon legislatif DPR RI Partai Perindo EK Budi Santoso. “Itu bagian dari klarifikasi,” katanya.
Asep sendiri tidak membenarkan dan tidak juga membantah ketika ditanya mengenai tudingan EK Budi Santoso oleh wartawan terkait pernah menerima uang saat pemilu lalu, untuk memenangkan EK. “Saya mengikuti mekanisme apa yang menjadi tindak lanjut,” katanya.(nce)