Hapus Kolom Tanggal Lahir di DPT

Komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra
Jumlah Pemilih Tidak Berubah
KARAWANG, RAKA – Tanggal lahir dan status rekam pada salinan DPT merupakan data yang dikecualikan untuk dipublis. KPU meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menutup kolom tanggal lahir pada salinan DPT yang sudah dicetak dengan penghapus tulisan cair atau tipe-x.
Hal tersebut harus dilakukan setelah adanya surat KPU Karawang terhadap semua Ketua PPK dengan nomor 670/pp.05-sd/3215/KPU-Kab/XI/2020. Melalui surat tersebut, KPU mengintruksikan kepada PPK agar penghapusan dilakukan sebelum salinan DPT dimasukan ke dalam kotak suara.
Komisioner KPU Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, berdasarkan KPU Ri melalui surat yang disampaikan kepada KPU kabupaten, kolom tanggal lahir pemilih pada salinan DPT termasuk data yang dikecualikan untuk dipublikasi. Menindaklanjuti adanya surat dari KPU RI, pihaknya juga menerbitkan surat untuk para Ketua PPK agar melakukan penghapusan terhadap kolom tanggal lahir. “Surat dari KPU RI keluar 20 Nopember. Kita sudah cetak salinan DPT sebanyak lima rangkap per TPS. Anggaranya sekitar 200 juta,” kata Ikhsan.
Selain kolom tanggal lahir, kata dia, kolom status perekaman juga harus dihapus. Kolom yang tadinya diisi dengan kode S untuk suket dan K untuk KPT Elektronik ini dikosongkan. “Kalau untuk status perekaman kita kosongkan,” ujarnya.
Ikhsan menambahkan, adanya penghapusan kolom tanggal lahir pada salinan DPT tidak akan berpengaruh terhadap jumlah DPT yang sudah ditetapkan.
“DPT tidak akan berubah dari hasil penetapan,” tambahnya. (nce)