HEADLINEKarawang
Trending

Hari Guru Nasional, Guru Karawang Minta Pemkab Buat Perda Perlindungan Guru

Radarkarawang.id– Rawan tersangkut persoalan hokum saat mengajar. Di momen Hari Guru Nasional, Guru Karawang minta pemkab buat Perda Perlindungan Guru.

Tugas mendidik anak di era seperti saat ini bak berada di tepi jurang, jika salah langkah tahu-tahu bisa masuk penjara.

Oleh karena itu, guru di Karawang desak pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama dengan DPRD untuk membuat peraturan daerah (Perda) perlindungan guru.

Selain itu, keberadaan lembaga bantuan hukum juga sangat penting untuk membantu mendampingi guru dalam menghadapi permasalahan dengan siswa maupun masyarakat.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Petrogas Dituntut 6 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp7,1 Miliar

Guru SMPN 1 Kotabaru Zakir menjelaskan, bahwa saat ini guru sering merasa khawatir ketika mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.

“Hari ini, guru merasa takut saat menjalankan tugas mendidik. Ketika menegur atau mendidik siswa, tidak jarang ada siswa yang berbicara tidak pantas atau tidak mau mendengarkan. Namun, ketika guru tegas dalam mendidik, sering kali dianggap keras. Hal ini membuat guru harus berhati-hati dalam mendidik anak-anak,” katanya, Selasa (25/11).

Zakir menambahkan, dalam kondisi tertentu guru sampai harus mengambil langkah tegas jika perilaku siswa tidak berubah meski telah memberikan teguran.  

“Jika ada anak yang tetap tidak berkelakuan baik setelah mendapatkan teguran, kami terpaksa memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain. Hal ini semata-mata untuk menjaga proses belajar mengajar tetap kondusif,” jelasnya.

Guru SMPN 1 Kotabaru lainnya juga mengungapkan hal yang sama, Siti Kulsum menyoroti perlunya perlindungan hukum yang nyata bagi guru.  

Tonton Juga: Senopati Macet Total

Menurut Siti Kulsum, saat ini banyak guru yang kena fitnah atau bahkan berurusan dengan pihak kepolisian tanpa dasar yang jelas.

“Kami berharap orang tua ketika menghadapi masalah di sekolah dapat terlebih dahulu mengonfirmasi dan mencari kebenarannya. Selain itu, sebaiknya musyawarah untuk menyelesaikan masalah,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, harus ada lembaga bantuan hukum untuk guru dalam menghadapi masyarakat dan memberikan pendampingan ketika ada persoalan hukum.

Ia menegaskan, bahwa perlindungan hukum dan keberadaan perda bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut dan tekanan berlebihan.

 “Adanya regulasi yang jelas dan lembaga pendampingan hukum, guru lebih percaya diri menegakkan disiplin dan mendidik siswa secara profesional,” paparnya.

Kulsum berharap agar masyarakat, termasuk orang tua, dapat memahami bahwa teguran atau tindakan tegas dari guru bukan sebuah bentuk kekerasan.

Hal tersebut merupakan upaya guru mendidik dan membentuk karakter siswa di sekolah agar menjadi pribadi yang disiplin dan bertanggung jawab.

“Perlindungan hukum bagi guru akan membuat kami lebih fokus mendidik tanpa khawatir akan fitnah atau laporan yang tidak benar,” ucapnya.

“Ini juga akan meningkatkan kualitas pendidikan karena guru bisa bekerja dengan tenang dan optimal,” tutup Zakir. (zal)

Related Articles

Back to top button