HEADLINEKARAWANG

Hasil Yantap Balon Kades Diumumkan 13 Desember

YANTAP: Calon kepala desa saat mengikuti pelayanan satu atap di DPMD Karawang beberapa hari lalu.

KARAWANG, RAKA – Bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak di 45 desa pada tahun 2020 mendatang, tercatat ada 185 orang. Jumlah tersebut didapatkan dari hasil pelayanan satu atap yang difasilitasi oleh DPMD Karawang, untuk para bakal calon melengkapi pemenuhan persyaratan administrasi.

Kepala Dinas PMD Karawang Ade Sudiana mengatakan, berdasarkan data yang terekap dalam yantap selama empat hari, ada 185 bakal calon yang mendaftar di 45 desa yang akan melaksanakan pilkades. “Semuanya 185 orang sekarang sedang penelitian berkas,” kata Ade Sudiana, kepada Radar Karawang, Jumat (1/11).

Kasi Tata Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, jumlah 185 bakal calon itu akan ditindak lanjuti dan dilakukan penelitian terhadap berkas masing-masing. Salah satunya penelitian yang dilakukan DPMD untuk mengetahui bahwa para bakal calon yang mendaftar itu tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. “Memang belum pernah ditemukan yang sudah tiga nyalon lagi. Tapi tetap saja harus dilakukan penelitian melalui database,” kata Andry.

Dari 185 bakal calon, kata dia, belum bisa dipastikan bahwa semuanya akan memenuhi persyaratan administrasi. Karena persyaratan yang dibuat seperti SKCK, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kejaksaan, legalisasi ijazah, dan legalisasi KTP serta akta kelahiran belum dikeluarkan. “Belum dikeluarkan. Karena masing-masing instansi terkait sedang penelitian. Misalnya nanti salah satu syarat administrasi tidak dikeluarkan, berarti ya tidak bisa,” ucapnya.

Dikatakan Andry, berkas yang telah diajukan pada saat yantap, akan diserahkan kepada panitia pada tanggal 13 Desember 2019. Oleh karena itu, untuk mengetahui siapa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi pada tanggal 13 nanti. “Nanti penyerahan kepada panitia tanggal 13 Desember 2019. Dari situ bisa diketahui berapa orang yang memenuhi persyaratan administrasi. Termasuk inkumben yang tidak mendapat rekomendasi dari bupati atau yang ijazah palsu,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button