
RadarKarawang. id – 102.182 Jemaah Diangkut Saudia Airlines, Sisanya Garuda Indonesia dan Lion Air. Itu terungkap setelah Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M dengan Saudia Airlines.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan General Manager Saudi Arabian Airlines Mr. Amer G Alghamdy di Kantor Urusan Haji Jeddah.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Saudia Airlines, maka Kemenag telah menuntaskan tahap penyediaan transportasi udara untuk musim haji 2025. Sebelumnya, Kemenag juga telah meneken kontrak transportasi pengangkutan udara dengan maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
“Alhamdulillah, tahapan penyediaan transportasi angkutan udara bagi jemaah dan petugas haji telah selesai dengan ditandatanganinya perjanjian dengan Saudia Airlines,” ungkap Dirjen PHU Hilman Latief di Jeddah.
Menurut Hilman, tahun ini Saudia Airlines akan mengangkut 102.182 jemaah dan petugas selama musim haji 1446H/2025M. “Jemaah dan petugas yang akan diangkut oleh Saudia berasal dari lima embarkasi yang di dalamnya terdapat 11 provinsi,” jelas Hilman.
Baca juga: Camat dan Lurah Diminta Mitigasi Bencana
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepadamanajemen Saudia Airlines yang telah bersedia kembali melakukan pengangkutan jemaah haji tahun ini,” kata Hilman.
Ia menuturkan, serangkaian tahapan penyediaan telah dilaksanakan mulai dari seleksi penyediaan, negosiasi harga, pembahasan draft, hingga penandatangan perjanjian kerjasama. Untuk mencapai penandatanganan kerjasama ini cukup berliku dan tidak mudah.
“Kedua pihak membutuhkan banyak kesabaran, kejelian, dan keuletan dalam bernegosiasi untuk bisa bersepakat untuk saling memahami dan bekerjasama antara Pemerintah Indonesia selaku pengirim jemaah dengan Saudia Airlines selaku penyedia transportasi udara,” terangnya.
Tonton juga: Bocah Kongo Lancar Bahasa Indonesia
Perjanjian kerjasama ini, lanjut Hilman, berisi tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam rangka memenuhi standar layanan dalam transportasi udara, baik pada masa operasional, saat operasional, dan pasca operasional haji. (psn)