HEADLINE
Trending

176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat

RadarKarawang.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang tahun 2024.

Lokasi ini ditemukan oleh kantor cabang dinas yang ada di tujuh kabupaten dan kota di Jabar.

Adapun ketujuh lokasi ini yaitu, Kabupaten Cianjur, Bogor, Purwaka, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, lokasi tambang-tambang tidak berizin ini sudah dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

“Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH,” kata Ai di Bandung, Jumat (24/1/2025).

Dalam hal penegakan tambang ilegal, pemerintah daerah hanya dapat melakukan pemberian peringatan serta rekomendasi. Adapun untuk tindak lanjutnya ada di ranah APH.

Ai meminta agar penindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Jalan di Tempat

“Kerja sama dengan lintas sektoral akan terus ditingkatkan untuk memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ucapnya.

Di sisi lain, Ai meminta agar masyarakat turut membantu melakukan pengawasan di wilayah-wilayahnya yang terlihat ada aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau tidak mengantongi perizinan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mengawasi aktivitas pertambangan, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” jelasnya.

Diketahui, persoalan tambang ilegal ini mulai menjadi sorotan setelah gubernur terpilih Dedi Mulyadi meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.

Ia merasa kecewa dengan masih adanya praktik penambangan liar ini. Sementara, dari segi penindakan hal ini merupakan ranah dari pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait lainnya.

Tonton Juga: Jay Idzes Bobol Gawang Juventus

Hal ini juga terjadi di Kabupaten Bandung, di mana jajaran dari Polresta Bandung membongkar langsung praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin.

Sebanyak tujuh pelaku pun sudah diringkus Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, tambang emas ilegal ini sudah berjalan selama 14 tahun lamanya.

Ia menjelaskan, modus operandinya yaitu dengan cara mengambil material bahan emas (penambangan) yang tidak dilengkapi dengan izin secara manual material batuan yang mengandung emas.

Para penambang, dikatakan Aldi, awalnya membuat lubang pada lereng gunung (pasir) dan mengambil bahan emas tersebut dengan cara dipahat menggunakan pahat dan palu.

Selanjutnya material yang telah dilakukan penambangan diangkut dengan cara dipanggul ke lokasi pengolahan “gulundung” yang berada di sekitar pemukiman warga di bawah lereng pasir tersebut.

Dalam proses pengolahan bahan emas tersebut dicampurkan bahan kimia berupa merkuri untuk menangkap serbuk emas dan mengasilkan limbah berupa sludge bercampur air yang dialirkan ke saluran air sekitar.

Selesai proses “gulundung”, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas.

Lalu, penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.

“Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga

sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian,” ujar Aldi. (psn/jp)

Related Articles

Back to top button