HEADLINE

287 Botol Minuman Keras Disita

PURWAKARTA, RAKA – Ratusan botol minum beralkohol berbagai merek diamankan di wilayah Kecamatan Jatiluhur.
Kapolsek Jatiluhur Kompol R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat adanya tempat yang diduga menjual minuman keras.
“Untuk razia tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 287 botol miras berbagai macam jenis dan merk dari 5 warung atau lapak yang diduga menjual minuman keras,” kata Dandan, Selasa (24/1).
Dia menambahkan, ratusan botol miras langsung diamankan ke Mapolsek Jatiluhur guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sita dan dibawa ke Polsek Jatiluhur guna dilakukan pemeriksaan singkat terkait penjualan miras tersebut. Pedagang minuman keras tersebut kita tindak agar tidak mengulangi hal serupa,” ucapnya.
Dandan menegaskan, razia miras ini akan menjadi prioritas dan dilakukan secara intens, guna menciptakan wilayah Kecamatan Jatiluhur yang aman dan Kondusif.
“Razia ini akan terus kami rutinkan untuk memberantas penyakit masyarakat di Kecamatan Jatiluhur, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras,” tegasnya.
Dandan menilai, selama ini miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan, serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras.
Melalui razia ini, gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak diharapkannya dapat dihindari. “Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan supaya masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Menurutnya, selain dapat merusak kesehatan, dengan banyak meninum miras akal akan kehilangan kesadaran. Selain meresahkan warga, tindak kriminalitas sering terjadi akibat pengaruh alkohol.
“Masyarakat agar tetap menjauhi hal-hal yang tidak baik, dan tidak untuk merugikan diri sendiri atau orang lain salah satunya tidak mengkonsumsi miras atau barang-barang terlarang lainnya,” tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button