HEADLINEKarawang

72 TKI Karawang Bermasalah

KARAWANG, RAKA – Kabar sepuluh warga Karawang yang diduga menjadi korban penipuan penempatan kerja di luar negeri, nampaknya bukan kasus pertama yang menimpa warga Kota Pangkal Perjuangan.

Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus yang sering terjadi dan dialami oleh warga Karawang. Biasanya hal itu disebabkan karena keberangkatan yang tidak melalui prosedur di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Selama tahun 2019, tercatat 72 kasus yang sama. 55 diantaranya merupakan TKI yang berangkat tidak sesuai prosedur. “Itu pasti tidak melalui Disnaker. Mereka berangkat sendiri tanpa menempuh prosedur,” kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang I Junaedi kepada Radar Karawang, Senin (3/2).

Junaedi mengatakan, penanganan terhadap TKI unprosedural sulit untuk dilakukan. Sebab pihaknya tidak memiliki data perusahaan mana yang memfasilitasi keberangkatannya. Selain itu tidak adanya data majikan yang mempekerjakan TKI tersebut. “Kalau kita penanganan yang prosedural sebenarnya. Tapi tetap saja yang unprosedural juga kita upayakan untuk dibantu,” ucapnya.

Diteruskannya, Disnakertrans sudah menerima laporan mengenai salah satu TKI asal Cilamaya yang meninggal di Malaysia atas nama H Munawir.
“Yang melapor ada satu orang atas nama Bobi dari Serikat Buruh Migran Indonesia,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan, lanjutnya, Disnakertrans kemudian melakukan koordinasi dengan dinas lain yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk kemudian menindaklanjuti permasalahan tersebut. Karena di dinas tersebut ada gugus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang didalamnya pihak kepolisian, kejaksaan, Dinas Sosial dan beberapa instansi terkait. “Tindakan dan upaya kami dari Disnaker hanya itu,” jelasnya.

Sementara untuk sponsor atau perusahaan yang melakukan penipuan, tambahnya, Disnaker hanya sebatas pembinaan dan mediasi. Jika tiga kali mediasi tidak ada solusi, maka pihak korban akan diarahkan untuk membuat laporan polisi. “Kita tidak ada kewenangan. Paling hanya membantu memfasilitasi untuk membuka laporan,” tambahnya.

Staf Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Amak Sobiri menambahkan, selain tidak adanya data majikan dan data perusahaan yang memberangkatkan, kesulitan Disnakertrans dalam menangani kasus TKI unprosedural juga karena tidak adanya dokumen pendukung untuk bisa memberikan bantuan. “Biasanya visa yang digunakan itu visa kunjungan. Bukan untuk bekerja di sana. Sehingga tidak ada biaya pemulangan,” tambahnya. (nce)

Related Articles

Back to top button