772 APS Tersebar di Cikampek,Baru 73 yang Diturunkan
CIKAMPEK, RAKA- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikampek mengimbau kepada aparat desa dan ASN di wilayah Kecamatan Cikampek untuk tidak berpolitik, agar tetap menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024.
Ketua Panwascam Kecamatan Cikampek Ismu Hadi B.S.C mengatakan, kepada aparatur desa khusus kepala desa dan ASN untuk tetap menjaga netralitas di pemilu 2024. “Kami menekankan netralitas kepala desa dan ASN disinyalir, khusus di Cikampek ini sudah banyak isu-isu kurang sedap. Maka saya tekankan di undang-undang 280 ayat 2 kepala desa dilarang untuk melibatkan diri dalam kampanye dan tim-tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa, karena ini bisa disanksi pidana,” katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (22/11).
Dia juga menjelaskan, setelah penetapan Data Calon Tetap (DCT) para caleg dilarang untuk melakukan kegiatan apapun sebelum kegiatan kampanye. “Maka setelah ditetapkan DCT dari tanggal 4 November sampai tanggal 27 November tidak boleh ada kegiatan kampanye. Kami juga sudah menerbitkan APS berbau APK karena ada visi-misi, citra diri, dan ajakan isi-isi program,” katanya.
Menurutnya, Panwascam Cikampek bersama Satpol PP sudah melakukan satu kali penertiban APS. “Hasil pengawasan kami di wilayah Kecamatan Cikampek terdeteksi sebanyak 772 APS, ketika dilakukan penertiban dari 772 APS ini baru 73 yang diamankan atau diturunkan. Mungkin nanti akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dijadwalkan penertiban kembali,” tutupnya. (zal)