PURWAKARTA, RAKA – Kekeringan yang melanda sejumlah areal sawah di Purwakarta, membuat petani rugi karena harus panen lebih dini. Untuk meminimalisir kerugian yang dapat dialami petani, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta mengansurasikan ribuan hektare sawah milik petani.
Kepala Dispangtan Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah pengasuransian itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 tahun 2023.
“Petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan. Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta,” ucapnya, Rabu (4/9).
Midan menjelaskan, melalui program asuransi itu, petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.
“Petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa premi yang dibayarkan sebesar Rp180 ribu per hektare. Pemerintah daerah menanggung 80 persen biaya atau sekitar Rp144 ribu. Sedangkan petani hanya terbebani membayar premi sebesar 20 persen atau Rp36 ribu per hektare.
“Jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai 6 juta rupiah per hektare. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya,” tutur Midan.
Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebutkan, luas areal persawahan yang diasuransikan telah mencapai 8.975 hektare, yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.
Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa. “Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp1,6 miliar, ” pungkasnya. (yat)