Airlangga Dicecar Perizinan Ekspor CPO
JAKARTA, RAKA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Airlangga didalami soal pemberian izin ekspor CPO kepada tiga koorporasi, yang telah ditetapkan tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan (tersangka),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun. Di mana, kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.
Pemeriksaan terhadap Airlangga pada hari ini merupakan penjadwalan ulang, pada Selasa (18/7) lalu. Kejaksaan Agung pada hari itu menunggu Airlangga hingga pukul 18.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu tak hadir tanpa memberikan keterangan.
Airlangga telah tiba sekitar pukul 08.25 WIB, mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Airlangga hanya mengacungkan jempol dan menyapa awak media. “Selamat pagi,” ujar Airlangga sambil berjalan memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap Airlangga kemarin merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya dipanggil pada Selasa (18/7) lalu, tetapi tidak hadir. Kejaksaan Agung saat itu menunggu Airlangga hingga pukul 18.00. Namun, Airlangga tak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasarkan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian. (jpc)